Alden Hutagaol Tewas Dirampok, Kanit Reskrim Polsek Percut Melayat : Pelaku telah Ditangkap

Iptu Japri Simamora (kanan) melayat ke rumah duka.(Ist)

TajukRakyat.com,Percut Seituan – Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Japri Simamora melayat ke rumah duka Alden Hutagaol (55) di Jalan Tiung Raya Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Korban diketahui tewas terpental saat handphone miliknya dirampas pelaku perampokan di tanah garapan Keramat Indah/Keramat Kuda Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (7/7/23) kemarin.

Personel Polsek Percut Sei Tuan yang menerima informasi langsung ke lokasi dan kemudian membawa jenazah korban (Op ni si Jesslyn Doli) ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan visum luar.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas pelaku berinisial HZ (28).

Pada, Minggu (9/7) sore Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora bersama anggotanya berhasil membekuk HZ dari rumahnya di kawasan tanah garapan Jalan Jermal 15 Ujung Kampung KPP Manunggal 4 Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca Juga:   Maling Ban Mobil Berkeliaran di Marelan, Pelaku Beraksi Bawa Angkot Nomor 10

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan barang bukti HP hasil kejahatan.

Pada Kamis malam Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora melayat ke rumah duka.

Kanit juga menyampaikan kepada istri almarhum, Hopmida br Hutasoit (63) dan anaknya, Artha Angelina br Hutagaol (23) bahwa pelaku perampokan telah dibekuk.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti HP korban.

“Pelaku sudah kita tangkap dan kini dalam proses pemeriksaan. Percayakan proses hukumnya kepada kita (Polisi),” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Hopmida (Op ni si Jesslyn Boru) dan anak almarhum mengucapkan terimakasih kepada polisi.

Keluarga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan orang yang mereka cintai sekligus sebagai tulang punggung keluarga.

Baca Juga:   Terkait TTPO, Kapolrestabes Medan Ikuti Arahan Kapolri Via Vidcon

Kanit Reskrim kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah memeriksa 2 saksi diantaranya Nurbaiti warga tanah garapan Jalan Singa dan Yulniati alias Mak Pii warga tanah garapan Jalan Merdeka.

“Dari keterangan saksi-saksi, kita berhasil membekuk pelaku dan menyita barang bukti hasil kejahatan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya merampas HP korban,” ungkap Japri sembari menegaskan pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Pelaku sambungnya, merupakan mantan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari penjara awal Juli 2023.

“Anak korban sudah membuat laporan terkait perampokan yang dialami ayahnya dengan Nomor: LP/B/1328/VII/2023/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan,” pungkasnya.

Keterangan didapat menjekaskan awalnya pelaku berbelit-belit saat ditanya anak korban.

Tapi akhirnya pelaku mengaku, saat almarhum sedang melintas di tanah garapan membawa becak motor (botor) sembari vidio call dengan ku, HZ yang juga di lokasi tiba-tiba langsung merampas HP itu.

Baca Juga:   Sekda Langkat : Jadikan MTQ-57 Momentum Peningkatan dan Pengamalan Al-Quran

“Bapak berusaha mempertahankannya sehingga korban terseret beberapa meter karena pelaku terus menarik tangannya,” ujarnya.

Setelah korban terkapar di tanah lanjutnya anak korban, pelaku langsung kabur membawa HP korban.

“Perbuatan pelaku sangat sadis hingga menghilangkan nyawa bapakku. Saya berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” harapnya sembari menambahkan jika bapaknya akan dimakamkan di Tebing Tinggi.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *