Anak Durhaka, Pembunuh Ibu Kandung Mulai Diadili

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Wem Pratama (34), yang membunuh Ibu kandungnya Megawati mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/8/24).

Majelis Hakim  diketuai Khamozaro Waruwu membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Setelah persidangan dibuka, Hakim menanyakan kabar Wem.

Mendengar pertanyaan itu, Wem mengatakan dirinya sakit dengan nada keras seolah-olah meleceh Hakim.

Padahal, kondisi Wem terlihat fit dan sehat.

Tak hanya itu, beberapa kali Wem juga berbicara di ruang sidang dengan nada bicara tinggi seperti menantang.

Sesekali tercetus dari lidah Khamozaro bahwa Wem sudah tak waras, karena tega membunuh Ibu kandungnya sendiri.

Dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat persidangan berlangsung, Hakim pun meminta petugas keamanan untuk melakukan pengamanan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan Wem dan Majelis Hakim menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut.

Dijelaskan Jaksa, kejadiannya bermula saat terdakwa berada di depan rumah bersama dengan anak perempuannya di Jalan Denai Gang Tuba III No. 110, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Baca Juga:   Dampingi Ketua PD Bhayangkari Polda Sumut, Kapolrestabes Medan Kunjungi Pospam

“Kemudian, terdakwa melihat Ibunya yang bernama Megawaty baru pulang kerja sebagai sales obat nyamuk. Sesampainya di teras rumah, korban masuk ke dalam rumah sambil mengatakan kepada terdakwa ‘ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerja mu di rumah’,” jelasnya.

Perkataan tersebut, kata Jaksa, membuat terdakwa sakit hati. Setelah itu, korban pun berjalan menuju dapur rumah dan diikuti terdakwa dari belakang.

Kemudian, setibanya di dapur dan korban berhadap-hadapan dengan terdakwa, seketika itu terdakwa menumbuk wajah korban secara berulang kali.

“Hingga korban terjatuh di lantai dapur dalam posisi wajah korban berlumuran darah dan terlentang di lantai dapur. Kemudian, terdakwa mengambil pisau kater di atas kulkas,” lanjut Nurhendayani.

Lalu lanjut JPU, terdakwa pun menggorok leher korban dan pergelangan nadi kedua tangan korban hingga mengeluarkan darah

Baca Juga:   Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka Korupsi PT Timah

“Setelah itu, terdakwa menyimpan pisau kater tersebut ditumpukkan bawang di dapur rumah dan meninggalkan korban untuk beristirahat di ruangan tamu sambil tiduran,” tambahnya.

Selanjutnya, sekitar 30 menit kemudian, terdakwa merasa gelisah dan memastikan kondisi korban di dapur rumahnya.

Setelah mengetahui kondisi korban tak bernyawa lagi, terdakwa menyeret korban ke bawah pohon mangga di belakang rumah.

“Setelah itu, terdakwa membersihkan darah korban menggunakan kain lap. Lalu, terdakwa mengambil cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun. Setelah itu, terdakwa mencangkul tanah mengubur jasad korban,” sambung JPU.

Seusai menggali tanah, selanjutnya terdakwa menyeret jasad korban dan mengubur korban.

Kemudian, terdakwa membuat batu nisan menggunakan spidol merah bertuliskan OMA MEGAN 2024.

“Setelah itu, terdakwa membakar baju serta kain lap yang berlumuran darah. Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam rumah beristirahat,” ungkap Jaksa.

Keesokan harinya tepatnya Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa memberitahukan kepada sepupunya bernama M. Reza Aditama bahwa dirinya sudah membunuh Ibunya dan menguburnya di belakang rumah.

Baca Juga:   Diduga Dibunuh, Khairul Abdi Tarigan Ditemukan Mengambang di Parit Perkebunan PT Smart Pernantian

“Kemudian, pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB anggota Posek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan menangkap terdakwa,” ucap JPU.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP atau subsider melanggar Pasal 338 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Hakim menunda persidangan hingga Selasa (13/8/24) dengan agenda pemeriksaan saksi dengan diikuti terdakwa secara daring demi keamanan. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *