TajukRakyat.com,Medan,- Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugerah, anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga membunuh istrinya menggunakan sangkur resmi dijadikan tersangka.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di markas Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku menghabisi nyawa Astri Gustina Ayu Yolanda karena hubungan rumah tangga yang kian tak harmonis.
Selain itu, ada masalah ekonomi yang meliputi pelaku dan korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan sementara mengarah pada persoalan ekonomi keluarga sebagai pemicu terjadinya peristiwa ini,” kata Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Asrul Kurniawan Harahap, Jumat (25/7/2025).
Kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan warga Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Pada Rabu (23/7/2025) pagi sekira pukul 07.00 WIB, warga yang bermukim di Jalan Pasar Besar dihebohkan dengan kabar pembunuhan yang dilakukan oknum anggota TNI AD terhadap istrinya.
Kabar ini pun cepat menyebar, hingga warga kasak-kusuk.
Namun, warga tak berani berkomentar banyak, lantaran pelaku adalah anggota TNI.
Dalam peristiwa ini, korban ditikam menggunakan sangkur.
Menurut informasi, luka tikam yang ada pada tubuh korban diduga lebih dari satu.
Setelah menghabisi nyawa sang istri, Serma Tengku Dian Anugerah kemudian kabur dan ditangkap petugas Polisi Militer (PM) di depan KFC Bandara KNIA Deli Serdang.
Penangkapan Serma Tengku Dian Anugerah dipimpin langsung Dansubdenpom I/3 Lubuk Pakam, Kapten CPM Hendra Yuwono bersama personelnya.(**)