TajukRakyat.com,- Jemaah haji yang nantinya akan pulang ke Indonesia wajib mengetahui tentang aturan membawa air zamzam di pesawat.
Jangan sampai niat baik Anda untuk membawa air zamzam pulang ke Indonesia justru berakhir kena denda.
Menurut aturan yang ada, jemaah haji hanya boleh membawa 10 liter air zamzam.
Bagi mereka yang akan membawa air zamzam di pesawat, dilarang memasukkannya ke dalam koper.
Sebab, menurut Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Subhan Cholid, koper bawaan jemaah haji biasanya akan dibongkar untuk diperiksa.
Jika ketahuan, bisa-bisa air zamzam milik Anda akan disita petugas Bandara Arab Saudi.
“Jangan masukkan air zamzam ke koper bagasi. Sebab, koper berisi air zamzam akan terdeteksi yang berakibat dibongkar dan dikeluarkan airnya. Ini sudah menjadi ketentuan penerbangan,” kata Cholid, dikutip TajukRakyat.com dari kompas.com.
Cholid bilang, bahwa bukan cuma air zamzam yang dilarang dimasukkan ke dalam koper.
Ada sejumlah barang lain yang tak boleh dimasukkan ke dalam koper saat naik pesawat.
Adapun barang-barang tersebut diantaranya:
- Barang yang mudah terbakar atau meledak
- Senjata api dan senjata tajam
- Gas, aerosol, dan cairan melebihi 100 ml
- Uang lebih dari Rp 100.000.000 atau SAR2 5.000
Bagi Anda yang tetap nekat membawa air zamzam di dalam koper, bisa-bisa kena denda hingga 6.000 Riyal.
Jika dirupiahkan, maka jumlahnya berkisar Rp 25 juta.
Ketentuan Membawa Air Zamzam Lebih
Bagi Anda yang ingin membawa pulang air zamzam dengan kuota berlebih, Anda bisa membelinya di Bandara Internasional King Abdulaziz (KAIA), Jeddah.
Dilansir dari Saudi Gazette, KAIA Jeddah telah menetapkan empat syarat yang harus dipatuhi apabila jemaah haji ingin membawa air zamzam tambahan.
Air zamzam tidak dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar, melainkan membawanya melalui jalur terpisah.
Jemaah juga hanya diperbolehkan membawa 5 liter air zamzam dengan syarat menunjukkan bukti pendaftaran umrah melalui aplikasi Nusuk.(Ibr)