TajukRakyat.com,- Masjidil Haram merupakan tempat suci bagi umat Islam.
Banyak umat Islam yang mengidam-idamkan bisa menunaikan ibadah di Masjidil Haram.
Tempat yang penuh sejarah dan menjadi kebanggaan umat itu menjadi sangat istimewa karena berada di sekeliling Kabah.
Namun, bagi Anda yang saat ini menunaikan ibadah haji dan hendak melaksanakan salat di Masjidil Haram, ada baiknya membaca doa masuk Masjidil Haram.
Adapun doa masuk Masjidil Haram ini hukumnya sunnah.
Berikut adalah doa masuk Masjidil Haram arab, latin dan artinya.
اَللّٰهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِالسَّلَامِ وَأَدْخِلْنَا الْجَنَّةَ دَارَالسَّلَامَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ يَا ذَاالْجَلَالِ وَاْلإِكْرَامِ. اَللّٰهُمَّ افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وَمَغْفِرَتِكَ وَأَدْخِلْنِيْ فِيْهَا. بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى رَسُوْلِ اللهِ
Allahumma antassalaam, waminkassalaam fahayyinaa rabbanaa bissalaam wa adkhilnal jannata daarassalaam tabaarakta wata’aalaita yaa dzaljalaali wal ikraam. Allahummaftah lii abwaaba rahmatika wamaghfiratika wa adkhilnii fiihaa. Bismillahi walhamdulillahi wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah.
Artinya: “Ya Allah Engkau sumber keselamatan, dan dariMu lah datangnya keselamatan itu semua. Maka sambutlah kami wahai Tuhan dengan selamat sejahtera dan masukanlah kami ke dalam surga negeriMu yang bahagia, Maha Pemberi berkat dan Maha Tinggi lah Engkau wahai Tuhan yang punya keagungan dan kehormatan. Ya Allah bukakanlah untukku pintu rahmat dan ampunan, masukkanlah aku ke dalam ampunanMu. Dengan nama Allah dan segala puji bagi Allah shalawat dan salam untuk Rasulullah.”
Keistimewaan Masjidil Haram
Sebelum mengetahui bacaan doa masuk Masjidil Haram, alangkah baiknya kita juga mengetahui keistimewaannya.
Masjidil Haram dipercaya umat Islam sebagai tempat yang istimewa dan mulia.
Bahkan menurut sebuah hadis, satu kali sholat di Masjidil Haram sama dengan 100 ribu kali sholat di masjid lain, kecuali di Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha.
Sementara satu kali sholat di Masjid Nabawi sama dengan 1.000 kali sholat di masjid-masjid lain, kecuali Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.
Sementara itu, satu kali sholat di Masjidil Aqsha sama dengan 250 kali sholat di masjid-masjid lain, kecuali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW berikut: “Salat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama 1.000 kali lipat dibandingkan shalat dimanapun, kecuali Masjid Al Haram. Sebab sholat di Masjidil Haram bernilai 100.000 kali lipat dibanding sholat di Masjidku ini.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Mengapa Disebut Masjidil Haram?
Mungkin Sahabat Dream bertanya-tanya, mengapa kota Makkah disebut tanah haram. Sedangkan masjidnya disebut Masjidil Haram?
Haram yang dimaksud di sini bukan berarti seperti haramnya khamr dan babi jika dikonsumsi umat Islam. Akan tetapi disebut Masjidil Haram karena area ini haram dimasuki orang-orang kafir. Dasar larangan ini terdapat pada firman Allah SWT dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 28 berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Haram Membawa Senjata
Tak hanya karena haram dimasuki orang kafir, area Masjidil Haram juga haram dimasuki orang-orang yang membawa senjata.
Larangan ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu, ia berkata, “saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Tidak diperbolehkan bagi kalian membawa senjata di Makkah.” (HR Muslim).
Larangan ini tentu saja berlaku bagi orang yang tidak memiliki kepentingan khusus untuk membawa senjata.
Namun demikian, apabila ada hajatnya misalnya untuk menjaga keamanan Masjidil Haram, maka diperbolehkan.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan dalam Syarh Shahih Muslim Imam Nawasi.
Haram Menumpahkan Darah
Selain haram membawa senjata, orang yang masuk Masjidil Haram juga haram untuk menumpahkan darah atau membunuh.
Termasuk membunuh hewan dan mematahkan tumbuhan.
Tak hanya di Masjidil Haram, melainkan berlaku di seluruh penjuru Kota Makkah.
Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim berikut:
“…maka sejak itu (Makkah) haram dengan keharaman Allah hingga hari kiamat, duri-durinya tidak boleh dipatahkan, binatang buruannya tidak boleh di usir (diganggu), barang yang jatuh di Makkah tidak boleh diambil, kecuali untuk mencari (pemiliknya), tumbuh-tumbuhannya tidak boleh ditebang.” (HR Bukhari dan Muslim).(**)