Sumut  

BBKSDA Lepasliarkan 6 Orangutan ke Alam Bebas

Proses pelepasliaran orangutan oleh BBKSDA Sumut.
Proses pelepasliaran orangutan oleh BBKSDA Sumut.

TajukRakyat.com,Medan– Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara melepasliarkan enam orangutan ke alam bebas.

Tidak hanya itu, BBKSDA Sumut juga melepasliarkan kukang, kucing kuwuk dan ular sanca.

Menurut informasi yang dihimpun tajukrakyat.com, pelepasliaran orangutan ini dilakukan di waktu dan lokasi terpisah.

Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, pelepasliaran satwa dilindungi ini semata-mata untuk menjaga kelestarian alam termasuk hewannya.

Baca Juga:   3 Sopir Angkutan Umum Positif Narkoba saat Jalani Tes Urine

Mereka juga gencar melakukan patroli di kawasan hutan dalam rangka upaya konservasi.

“Pembinaan populasi dan habitat harus menjadi agenda rutin guna memastikan kawasan konservasi beserta keanekaragaman hayati di dalamnya dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan mandat pengelolaannya,” kata Rudianto, Rabu (18/10/2023).

Menurut informasi, BBKSDA melepasliarkan orangutan bernama Kriwil pada 12 Oktober 2023 lalu di kawasan Suaka Margasatwa Siranggas, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Baca Juga:   Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK, Ini Link Website untuk Mengeceknya

Kriwil merupakan orangutan berjenis kelamin jantan.

Sebelumnya, Kriwil sempat menjalani rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan (PKRO) Batu Mbelin, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Llangkat setelah terlibat kontak negatif dengan manusia.

Diperkirakan, usia orangutan bernama Kriwil itu 20 tahun.

Baca Juga:   Pemulung Rudapaksa Remaja Wanita, Modusnya Ajak Beli Nasi Goreng

Lalu, BBKSDA turut melepasliarkan satu ekor individu kukang (nycticebus coucang), satu ekor individu kucing kuwuk (prionailurus bengalensis), dan satu ekor ular sanca batik (Python reticulatus).

Di lokasi lain, pada 3 Oktober 2023 lalu, BBKSDA Sumut juga melepasliarkan lima ekor orangutan bernamau Undi, Simona, Bintang Pepe, Bakong dan Baung dari Pusat Rentroduksi di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh ke kawasan Taman Wisata Alam Jantho.

Sebelum dilepasliarkan, kelima orangutan ini sempat mengikuti Program “Forest School” selama dua pekan di Pusat Reintroduksi.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *