Bebas Ginting Resmi Jadi Tersangka Pembakaran Wartawan dan Keluarganya di Karo

Lokasi rumah wartawan Tribrata TV yang dibakar hingga menewaskan penghuni rumah di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.(Gatra)
Lokasi rumah wartawan Tribrata TV yang dibakar hingga menewaskan penghuni rumah di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.(Gatra)

TajukRakyat.com,Medan– Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menjadikan Bebas Ginting alias Bulang, mantan Ketua OKP di Kabupaten Karo sebagai tersangka pembakaran wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya yang ada di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo.

Penetapa tersangka Bebas Ginting alias Bulang itu dilakukan setelah polisi menangkap dua eksekutor pembakaran.

Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan penetapan tersangka terhadap Bebas Ginting berangkat dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi.

“Kami sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu malam (11/7/2024), saat live di stasiun televisi swasta nasional.

Baca Juga:   Halangi Polisi Ambil Duit, Samuel Ganda Simbolon Ketahuan Hendak Bobol ATM BNI

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang.

Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.

Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku ketiga berinisial B ini memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.

“Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga:   2 Kepala Sekolah Jadi Tersangka Dugaan Kecurangan PPPK Langkat, LBH Medan Sebut Bukan Pelaku Utama

Hadi menambahkan Pelaku lainnya, RAS bersiap di atas sepeda motor matic.

“Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 M dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu,” jelas Hadi.

Keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).

Scientific Crime Investigation atau SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.

Baca Juga:   Mahasiswa di Sumut Minta Rocky Gerung Ditangkap, Dinilai Hina Kepala Negara

Polda Sumut mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah.

Mulai dari keterlibatan Labfor, dokter forensic, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *