TajukRakyat.com,Medan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek kediaman pengedar narkoba bernama Arpiansyah (47).
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (11/9/2024) kemarin.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan, pihaknya menggerebek kediaman Arpiansyah atas laporan warga.
Dalam laporannya, warga menyebut bahwa Arpiansyah kerap diduga mengedarkan sabu di rumahnya yang ada di Jalan kayu Putih, Kelurahan Mabar Hilir, Kecaman Medan Deli, Kota Medan.
Atas laporan itu, petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kemudian melakukan pengintaian.
Saat pelaku berada di rumah, polisi pun merangsek masuk dan menangkap Arpiansyah.
“Barang bukti narkoba disembunyikan dalam sumut,” kata Janton, Senin (16/9/2024).
Janton mengatakan, anggotanya menemukan barang bukti tiga paket sabu, dengan rincian satu plastik ukuran sedang, dan dua lainnya berukuran kecil.
Kemudian, ada juga disita plastik klip kosong, pipet berbentuk runcing, serta uang tunai berkisar Rp 50 juta.
Uang tersebut diduga hasil penjualan sabu.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku sebagai pengedar narkoba,” kata Jaton.
Atas barang bukti tersebut, tersangka kemudian digelandang ke Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam perkara ini, tersangka bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)