Bolehkah Masturbasi Dalam Islam ? Begini Penjelasan Ulama Fiqih

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,- Masturbasi, atau onani, adalah tindakan seksual di mana seseorang merangsang organ genitalnya sendiri untuk mencapai kepuasan seksual, sering kali berujung pada orgasme.

Aktivitas ini dapat dilakukan dengan tangan atau alat bantu, dan bisa dilakukan sendiri atau bersama pasangan.

Masturbasi (onani-red) dianggap sebagai aktivitas yang umum dan normal, dengan manfaat kesehatan seperti mengurangi stres dan meningkatkan suasana hati.

Namun, ada juga risiko terkait, seperti infeksi jika tidak menjaga kebersihan.

Meskipun sering dianggap tabu, banyak orang dari berbagai usia melakukannya sebagai cara untuk menyalurkan hasrat seksual

Hukum masturbasi dalam Islam adalah topik yang banyak dibahas dan memiliki beragam pendapat di kalangan ulama.

Secara umum, pandangan ini dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori utama: haram, makruh, dan diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

Baca Juga:   Jelang Sidang Putusan MK, Anies Hingga Ganjar Bersiap Dengarkan Hasil Akhir

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Masturbasi

1. Hukum Haram
Sebagian besar ulama dari mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa masturbasi adalah haram.

Mereka merujuk pada beberapa ayat Al-Qur’an yang menekankan pentingnya menjaga kemaluan, seperti dalam Surah Al-Mu’minun ayat 5-7, yang menyatakan bahwa orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki tidak akan tercela.

Mereka yang mencari kepuasan di luar itu dianggap melampaui batas.

2. Hukum Makruh
Beberapa ulama, termasuk sebagian dari mazhab Hanafi dan Ibnu Hazm, menganggap masturbasi sebagai makruh.

Pendapat ini didasarkan pada fakta bahwa tidak ada larangan eksplisit dalam Al-Qur’an mengenai praktik ini, sehingga dianggap sebagai tindakan yang tidak mulia tetapi tidak sepenuhnya terlarang.

Baca Juga:   Myanmar Hukum Mati 3 Brigadir Jenderal

Dalam konteks tertentu, seperti untuk menghindari perzinahan, masturbasi bisa diterima.

3. Diperbolehkan dalam Kondisi Tertentu

Pendapat lain datang dari ulama Hanafi dan Hanbali yang menyatakan bahwa masturbasi bisa diperbolehkan dalam keadaan darurat, misalnya ketika seseorang takut akan terjerumus ke dalam perzinahan jika tidak melakukannya.

Dalam hal ini, masturbasi dianggap sebagai pilihan yang lebih baik dibandingkan dengan melakukan zina.

Ulama Hanafi menggarisbawahi bahwa jika masturbasi dilakukan untuk menenangkan dorongan seksual yang kuat dan mencegah perbuatan haram lainnya, maka hal tersebut bisa dibenarkan.

Kesimpulan
Secara keseluruhan, hukum masturbasi dalam Islam bervariasi tergantung pada pandangan mazhab dan kondisi individu.

Baca Juga:   IKN Mulai Dibuka untuk Umum, Tapi Ada Syaratnya

Meskipun banyak ulama menganggapnya haram atau makruh, ada juga pandangan yang memperbolehkannya dalam situasi tertentu untuk mencegah perzinahan.

Oleh karena itu, penting bagi individu untuk memahami konteks dan alasan di balik setiap pendapat serta berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam sesuai dengan situasi pribadi mereka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *