Dorr ! Pelaku Curat Tersungkur, Hasil Kejahatan Beli Narkoba

Pelaku.(ist)
Pelaku.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (Curat) dengan meringkus pelakunya bernama Firman Hidayat alias P Man (30).

Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (5/6/24).

Ia menyebutkan pelaku sudah jadi Target Operasi (TO) kita. Pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan berbeda yakni LP / B / 391 / IV / 2024 tertanggal 30 April 2024, atas laporan Evo Safitri warga Jalan Karya Darma Kel. Polonia Kec. Medan Polonia dengan kerugian 3 mesin AC.

Baca Juga:   Polisi Acak-acak Sarang Judi dan Narkoba di Jermal 15, Masih Nekat Buka Lagi? 

“Kemudian untuk laporan yang kedua berdasarkan LP / B / 91 / II / 2024 tertanggal 1 Februari 2024 pelapor Mariadi warga Dusun 2 Jalan Pringgan Gg. Keluarga Desa Helvetia Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku mengasak berbagai jenis pakaian di dalam toko dan uang tunai,” sambungnya.

Berdasarkan dua laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Harjuna Bangun melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.

“Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan PWS Medan Petisah, Selasa (4/6/24) kemarin. Barang bukti yang diamankan berupa 1 martil besi, 1 obeng, baju dan celana,” katanya.

Baca Juga:   Dua Warga Malaysia Pemasok Narkoba Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Masih dijelaskan Kapolsek, saat pengembangan pelaku tidak kooperatif, berupaya melarikan diri sambil melawan petugas.

“Mulanya diberikan tembakan peringatan tapi tak diindahkan. Lalu, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kaki hingga pelaku tersungkur,” ujarnya.

Kemudian pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis.

Hasil interogasi, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku barang curian berupa 3 mesin AC dijual di Jalan Danau Singkarak seharga Rp 750 ribu dan pakaian hasil curian dijual di Pajak Petisah seharga Rp 3.7 juta.

Baca Juga:   Diterjang Angin Puting Beliung, Seng Gereja HKI Beterbangan

Uang hasil curian digunakan beli narkoba dan biaya hidup sehari-hari.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkapnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *