Medan  

Buat Video Provokatif Bernuansa Agama, Lukman Doloksaribu Kini Nginap di Sel

Lukman Doloksaribu, pria yang membuat video provokatif akhirnya ditangkap
Lukman Doloksaribu, pria yang membuat video provokatif akhirnya ditangkap

TajukRakyat.com,Medan– Lukman Doloksaribu, warga Kabupaten Toba yang membuat video provokatif bernuansa agama akhirnya ditangkap.

Ia dibekuk polisi setelah videonya di kedai tuak viral di media sosial.

Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bahwa Lukman Doloksaribu ini baru saja pulang merantau dari Kota Sorong, Papua Barat.

Di sana, Lukman Doloksaribu bekerja sebagai sopir.

Setelah lima tahun merantau, Lukman kemudian pulang ke kampung halamannya di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba.

Baca Juga:   Hari Ini Diskotek Sky Garden Kabarnya Akan Dirobohkan

Lalu, pada Sabtu (25/11/2023) kemarin, saat Lukman berada di kedai tuak, ia pun mulai ‘meracau’ sambil membuat video.

Video yang dibuat Lukman itu berisikan kata-kata penuh penghasutan yang membuat marah umat muslim.

Setelah viral, video itu kemudian dilaporkan oleh GP Ansor.

Begitu menerima laporan, Polda Sumut berkoordinasi dengan Polda Papua Barat.

Ternyata, Lukman berada di Kabupaten Toba.

Dalam waktu singkat, pelaku yang membuat konten provokatif bernuansa agama inipun ditangkap.

“(Pelaku) dipersangkakan Pasal 156 a KUHP, dan kedua Pasal 28 undang-undang ITE. Ini terkait dengan penyebaran ujaran kebencian,” kata Kapolda Sumut, Senin (27/11/2023).

Baca Juga:   Iptu Fajar Prabowo Komandan Upacara pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kapolda mengatakan, pihaknya pun sudah melakukan tes urine terhadap pelaku.

Namun, hasil pemeriksaan negatif.

Meski begitu, saat diamankan, pelaku tak menunjukkan rasa penyesalannya.

Ia terlihat memasukkan kedua tangannya ke kantong jaket.

Sejak video pelaku viral, banyak warga yang geram.

Apalagi dalam video itu Lukman terang-terangan meminta warga Israel membunuh umat Muslim yang ada di Palestina.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *