TajukRakyat.com,Medan- Riansyah alias R (23), buronan kasus pencabulan akhirnya ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan.
Tersangka diamankan setelah melarikan diri ke Batam sejak tahun 2011 silam.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Joshua Tampubolon, kasus yang dilakukan Riansyah ini bermula pada April 2011 silam.
Kala itu, Riansyah yang tinggal di Dusun IV, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang merudapaksa seorang bocah berusa 14 tahun berinisial IS.
Adapun modus tersangka, dengan mengajak korbannya masuk ke dalam rumah.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” kata Joshua pada wartawan, Minggu (22/1/2023).
Ia mengatakan, menurut laporan yang dilayangkan orangtua korban, kasus rudapaksa ini terjadi ketika korban tengah bermain di dekat rumah pelaku.
Lalu, pelaku mengajak korban ke rumahnya, dengan beragam alasan.
Sampai di rumah pelaku, korban lantas dibawa ke dalam kamar.
Di sana, korban dirudapaksa.
Aksi pelaku ini bukan hanya sekali terjadi.
Menurut laporan, aksi pelaku sudah dua kali terjadi.
Polisi pun masih mendalami, apakah pelaku melakukan aksinya tunggal, atau ada orang lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana Pasal 76 E Junto Pasal 82 atau Pasal 76D tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(arch)