Caterine Wilson Belum Resmi Jadi Janda, Kuasa Hukum Bilang Begini

Keket (ist)
Keket (ist)

TajukRakyat.com,Jakarta – Setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Caterine Wilson pada Idham Masse, wanita yang akrab disapa Keket itu harus lebih lama menyandang status janda.

Pasalnya, Idham melakukan banding atas putusan cerai yang ditetapkan pihak pengadilan.

Tentu saja, karena banding tersebut, status perceraian antara Keket dengan Idham belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ya kalau dari ibu Keket aduh kalau banding gini kan saya tergantung,” ucap Doddy Haryanto, kuasa hukum Keket ditemui di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, seperti dikutip tajukrakyat.com dari kapanlagi.com Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:   Piala AFF 2024 Ditunda Desember, PSSI Belum Terima Laporan Resmi

“Terus saya gak bisa berbuat apa apa artinya masih terikat hubungan suami istri karena banding ini belum diputus oleh Pengadilan tinggi agama maka proses hukumnya status antara ibu Catherine dan pak Idham Masse masih suami istri,” lanjut Doddy.

Terkait banding yang dilakukan Idham ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat, Doddy mengatakan kalau itu adalah hak yang bersangkutan.

Pihaknya dikatakan Doddy tidak akan menghalangi Idham yang merasa keberatan terkait putusan soal nafkah Iddah dan Mut’ah yang harus diberikan pada Keket sebesar Rp 700 juta.

Baca Juga:   KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

“Itu adalah hak dari Pak Idham Mase dan itu tidak bisa dihalang-halangi. Merupakan rules of the game di PA maupun di tingkat pengadilan tinggi agama, di saat dianggap tidak adil atau tidak sempurna, sah-sah saja Pak Idham Mase banding,” kata Doddy.

“Boleh kita kulik sedikit di perum atau permet nomor 17 tentang perempuan berhadapan dengan hukum dan sima 3 tahun 2018 tertera bahwa apabila istri mengajukan gugatan istri dapat diberikan nafkah iddah dan mut’ah itu jadi dasar majelis hakim yang mulai memutuskan perkara ini,” tambah Doddy.

Soal nafkah lampau yang tidak dikabulkan majelis hakim, Keket dikatakan Doddy juga sudah menerima putusan tersebut.

Baca Juga:   Talak Cerainya Ditolak Pengadilan, Andre Taulany Ajukan Banding

Meski faktanya, kliennya selama ini tidak pernah mendapatkannya selama menjadi istri Idham.

“Adapun permohonannya atau gugatannya tentang nafkah lampau tidak dikabulkan oleh majelis hakim dan itupun dituangkan ada kesesuaian ada akta perjanjian ibu Keket dan pak Idham Masse,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *