De Tonga Diduga Sarang Narkoba, Polisi Temukan 4 Butir Pil Ekstasi

Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan segel tempat hiburan malam De Tonga yang diduga jadi sarang narkoba.
Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan segel tempat hiburan malam De Tonga yang diduga jadi sarang narkoba.

TajukRakyat.com,Medan– Tempat hiburan malam (THM) De Tonga di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan diduga menjadi sarang narkoba.

Saat polisi dari Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi hiburan tersebut, ditemukan ada empat butir pil ineks.

Baca Juga:  Geger Penangkapan Saipul Jamil Sampai Diseret, Publik: Sungguh Tidak Manusiawi

Ada tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan ini.

“Tujuh orang tersebut terdiri dari pekerja dan pengisi acara,” kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Senin (14/12/2025).

Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) dinihari bersama Badan Intelijen dan Strategis (BAIS).

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Labuhanbatu Ditangkap saat Berkeliaran di Kota Medan

Adapun tujuh orang yang diamankan itu empat orang merupakan pekerja, tiga orang lainnya merupakan pengisi acara atau dancer.

Terkait lokasi tersebut diduga menjadi lokasi sarang narkoba, Rafli mengaku masih mendalami siapa bandarnya.

Polisi mendalami siapa pemasok narkoba ke lokasi tersebut.

Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga:  Hairi Penyanyi Dan Pencipta Lagu Dengan Berbagai Prestasi

Begitu juga mengenai soal hasil tes urine, belum dijelaskan.

Namun, petugas juga menemukan 82 botol minuman keras yang diduga ilegal.

Polisi pun akan memanggil para pihak yang berhubungan dengan tempat hiburan malam tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *