TajukRakyat.com,Medan– Tempat hiburan malam (THM) De Tonga di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan diduga menjadi sarang narkoba.
Saat polisi dari Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi hiburan tersebut, ditemukan ada empat butir pil ineks.
Ada tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan ini.
“Tujuh orang tersebut terdiri dari pekerja dan pengisi acara,” kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Senin (14/12/2025).
Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) dinihari bersama Badan Intelijen dan Strategis (BAIS).
Adapun tujuh orang yang diamankan itu empat orang merupakan pekerja, tiga orang lainnya merupakan pengisi acara atau dancer.
Terkait lokasi tersebut diduga menjadi lokasi sarang narkoba, Rafli mengaku masih mendalami siapa bandarnya.
Polisi mendalami siapa pemasok narkoba ke lokasi tersebut.
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Begitu juga mengenai soal hasil tes urine, belum dijelaskan.
Namun, petugas juga menemukan 82 botol minuman keras yang diduga ilegal.
Polisi pun akan memanggil para pihak yang berhubungan dengan tempat hiburan malam tersebut.