DPO Penganiayaan Ngaku Panglima Perang Tawuran Belawan Akhirnya Ditangkap

Tersangka DPO penganiayaan bernama Diki Zulkarnaen yang juga mengaku sebagai panglima perang tawuran di Belawan ditangkap petugas.
Tersangka DPO penganiayaan bernama Diki Zulkarnaen yang juga mengaku sebagai panglima perang tawuran di Belawan ditangkap petugas Polsek Belawan.

TajukRakyat.com,Medan– Diki Zulkarnaen, tersangka penganiayaan yang masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap Polsek Belawan.

Tersangka ditangkap saat asyik tidur siang di rumah kosong Jalan Taman Makam Pahlawan, Gang Sundari, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Tersangka diamankan pada Rabu (8/2/2023) kemarin.

Baca Juga:   Biaya Haji Rp 69 Juta, Kemenag Bilang Februari Diputuskan

Kapolsek Belawan, Kompol Herman Limbong mengatakan, bahwa pelaku ini sebenarnya sudah dicari sejak Januari 2023 kemarin.

Pada 1 Januari 2023 lalu, pelaku menganiaya korbannya bernama Handel Tarigan di Jalan Bunga.

“Pelaku menganiaya korban karena tidak terima ditegur,” kata Limbong, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:   4 Rumah di Toba Rusak Tertimpa Pohon Tua

Limbong mengatakan, akibat penganiayaan itu, korban menderita luka berat.

Korban sempat dianiaya menggunakan kayu oleh pelaku dan teman-temannya.

Setelah ditangkap, pelaku mengaku sebagai panglima perang tawuran di Gang Sundari.

Baca Juga:   Hari Ini Kapolri Berkunjung ke Medan Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UMSU

Atas perbuatannya, pelaku kemudian disangkakan Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

“Dia mengaku sebagai panglima perang di Gang Sundari saat tawuran dengan Gang Tigor beberapa waktu lalu,” pungkas Limbong.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *