TajukRakyat.com,Medan– Diki Zulkarnaen, tersangka penganiayaan yang masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap Polsek Belawan.
Tersangka ditangkap saat asyik tidur siang di rumah kosong Jalan Taman Makam Pahlawan, Gang Sundari, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Tersangka diamankan pada Rabu (8/2/2023) kemarin.
Kapolsek Belawan, Kompol Herman Limbong mengatakan, bahwa pelaku ini sebenarnya sudah dicari sejak Januari 2023 kemarin.
Pada 1 Januari 2023 lalu, pelaku menganiaya korbannya bernama Handel Tarigan di Jalan Bunga.
“Pelaku menganiaya korban karena tidak terima ditegur,” kata Limbong, Kamis (9/2/2023).
Limbong mengatakan, akibat penganiayaan itu, korban menderita luka berat.
Korban sempat dianiaya menggunakan kayu oleh pelaku dan teman-temannya.
Setelah ditangkap, pelaku mengaku sebagai panglima perang tawuran di Gang Sundari.
Atas perbuatannya, pelaku kemudian disangkakan Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
“Dia mengaku sebagai panglima perang di Gang Sundari saat tawuran dengan Gang Tigor beberapa waktu lalu,” pungkas Limbong.(arch)