Dua Mantan Kanit BRI Gunakan Data Warga untuk Korupsi, Negara Rugi Rp 6,2 Miliar

Dua mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kecamatan Kutalimbaru Cabang Iskandar Muda Medan melakukan korupsi, dengan modus memanfaatkan data nasabah.
Dua mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kecamatan Kutalimbaru Cabang Iskandar Muda Medan melakukan korupsi, dengan modus memanfaatkan data nasabah.

TajukRakyat.com,Medan– Dua mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kecamatan Kutalimbaru Cabang Iskandar Muda Medan melakukan korupsi, dengan modus memanfaatkan data nasabah.

Mereka membuat kredit fiktif, seolah-olah peminjam uang adalah masyarakat biasa, atau nasabah.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian Rp 6,2 miliar.

Adapun identitas para pelaku ini diantaranya Juned, mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021 sampai April 2024, dan Erwin Handoko Kepala Unit periode April 2023 – Mei 2024.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma mengatakan, bahwa kedua pelaku sudah dipenjarakan sejak Selasa (12/11/2024) kemarin.

Baca Juga:   Kejari Labuhanbatu Eksekusi Suami Plt Bupati Labuhanbatu Usai Divonis Bebas PN Rantauprapat

Dari hasil penyelidikan jaksa, ada ketidaksesuaian pemberian kredit.

Modus yang dilakukan para tersangka ini dengan cara meminjam identitas, memalsukan dokumen usaha maupun agunan.

Kemudian dokumen itu dipakai untuk pengajuan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR).

Setelah admistrasi pengajuan rampung di Kantor BRI Kutalimbaru, para tersangka meminta kartu ATM dan buku tabungan warga yang sebelumnya diajukan.

Kemudian, tersangka menarik uang dari rekening yang dibuat dengan cara meminjam data warga, lalu uang itu dipakai untuk kepentingan membayar kredit lain.

Baca Juga:   Sindikat Pengedar Sabu di Labuhanbatu Utara Pincang Ditembak Polisi

“Para tersangka menarik dana dari rekening para nasabah tersebut untuk digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan mereka serta mengunakannya untuk membayar angsuran kredit yang lain. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp 6.280.628.075,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Hariarma, Rabu (14/11/2024).

Selain menangkap dan menahan kedua tersangka, jaksa juga sudah mengeksekusi tiga orang lainnya.

Mereka yang sudah dieksekusi ini sudah dijadikan tersangka pula.

Adapun ketiga tersangka lain yang sudah dijebloskan ke sel diantaranya Joshua Adrian Sitompul selaku mantan customer Service BRI Kutalimbaru, Rahmad Singarimbun selaku Narahubung nasabah BRI Kutalimbaru dan Rahmayanti Alias Titin selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.

Baca Juga:   Ilham Mudi, Eks Lurah Bukit Jengkol Dituntut 2 Tahun Penjara

Sementara itu, dua pelaku lain yakni David Sloan selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru, dan Habib Mahendra selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru belum dipenjarakan karena mangkir dari panggilan penyidik.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *