TajukRakyat.com,Tebingtinggi – Tim Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan meringkus dua orang pelaku yang merupakan residivis.
Kedua pelaku masing-masing berinisial BP (24) dan AAS (22).
Dari keterangan Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Mulyono pada Minggu (17/11/2024) kemarin menjelaskan korbannya Liawati (35).
Sepeda motor NMax milik korban hilang saat diparkir depan kamar kosnya di Jalan Kenari, Kelurahan Bagelen, Kota Tebingtinggi.
Aksi pelaku cepat diketahui teman korban yang langsung mengejar pelaku.
Namun teman korban diancam pelaku pakai senjata tajam berupa pisau berbentuk pistol sehingga pelaku kabur melarikan diri.
Setelah itu, korban membuat laporan ke Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi.
Dari laporan tersebut kata kasi humas, tim Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan, dan pelaku mengarah kepada BP.
Petugas pun menangkap BP, di rumah orangtuanya, di Kerompol Desa Paya Lombang, Serdang Bedagai, Jumat (15/11/2/) malam.
Kepada petugas, BP mengaku melakukan aksinya bersama temannya.
Dari nyayian BP, petugas melakukan pengembangan dan meringkus AAS dari salah satu kamar hotel kawasan Sei Rampah pada Sabtu (16/11/24).
“Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau dan senjata tajam berbentuk senjata api. Diketahui keduanya merupakan residivis kasus curanmor pada 2022 lalu diwilayah Simalungun,” ujarnya.
Sepeda motor curian tersebut sudah dijual pelaku ke Medan seharga Rp 9 juta, dan uangnya untuk judi slot dan foya foya.(*)