Dua Pelaku Penyerangan Warkop Mie Aceh Delitua Ditangkap

kedua pelaku. (ist)
kedua pelaku. (ist)

TajukRakyat.com,Delitua – Dalam waktu tidak terlalu lama, dua pelaku penyerangan warkop mie aceh ‘Dani’, Jalan Besar Delitua, Desa Mekar Sari, Kec. Delitua, Kab. Deli Serdang ditangkap personel gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Delitua.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

“Pelaku berinisial BID (18) warga Jalan Gedek, Kec. Delitua, Deliserdang ditangkap di Jalan Besar Delitua Gang Gedek pada Rabu, (13/11/2024) siang,” ujarnya.

Yang satu pelaku lagi berinisial AZ (22) warga Jalan Ardagusema Delitua, Kab. Deliserdang dicidukbdi tempat kerjanya di Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan Johor pada Rabu, (13/11/2024) malam.

Baca Juga:   Lapas Gandeng TNI-POLRI dalam Kegiatan FMD Bagi Pegawai

“Selain kedua pelaku, kami menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion, jaket abu-abu hoodie yang digunakan pelaku AZ, dan celana panjang abu-abu yang digunakan pelaku BID,” papar Kapolrestabes Medan.

Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, aksi penyerangan para pelaku dilakukan pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Menurut keterangan korban Hamdani (32) lanjut Kombes Pol Gidion malam itu dirinya (korban) sedang menjaga warkop mie aceh miliknya di Jalan Besar Delitua, Desa Mekar Sari, Kec. Delitua.

Baca Juga:   Diduga Ngantuk, Innova Tabrak Truk CPO, Sopir Tewas di Lokasi 

Tiba-tiba datang pelaku dan teman-temannya langsung masuk ke dalam warkop dan menyerang dengan menggunakan senjata tajam. Mereka mengejar tamu serta karyawan lalu membacok meja milik korban.

“Kemudian, pelaku juga menolak steling hingga retak, menendang meja jualan lalu pergi dengan menggunakan sepeda motor,” terangnya.

kejadian itu viral di media sosial (Medsos), personel Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Delitua mengejar para pelaku.

Dan dalam waktu tidak lama personel gabungan menangkap kedua orang pelaku.

Baca Juga:   Lagi Duduk di Lapo Tuak, Pemilik Daun Ganja Dibawa Polisi

Mereka saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 170 jo 406 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan atau pengrusakan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *