TajukRakyat.com,Medan – Dua tersangka narkoba jenis daun ganja ditangkap polisi.
Kabarnya kedua pria ini merupakan anggota sindikat narkoba yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Deli, Kota Medan.
Mulanya, tersangka berinisial FN alias Ical (42) ditangkap.
Ical warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Sunggal, Deliserdang diamankan dengan barang bukti daun ganja seberat 20 kg.
Dia (Ical) ditangkap di Jalan Stasiun, Dusun I Tanjung Gusta, Deliserdang.
Tersangka ditangkap berikut barang bukti 20 bal ganja yang masing-masing bal beratnya 1 kg.
“Yang menangkap personel dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, kemarin.
Menurutnya, polisi saat ini masih menyelidiki kedua tersangka untuk pengembangan ke jaringan dari sindikat tersebut.
“Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan jaringannya,” katanya.
Hadi menjelaskan, tersangka yang mengendalikan sindikat itu merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan sejak tahun 2015 dan baru bebas bersyarat Desember 2022. “Jaringannya sudah teridentifikasi,” ucapnya.(*)
Dua tersangka.(Ist)
TajukRakyat.com,Medan – Dua tersangka narkoba jenis daun ganja ditangkap polisi.
Kabarnya kedua pria ini merupakan anggota sindikat narkoba yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Deli, Kota Medan.
Mulanya, tersangka berinisial FN alias Ical (42) ditangkap.
Ical warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Sunggal, Deliserdang diamankan dengan barang bukti daun ganja seberat 20 kg.
Dia (Ical) ditangkap di Jalan Stasiun, Dusun I Tanjung Gusta, Deliserdang.
Tersangka ditangkap berikut barang bukti 20 bal ganja yang masing-masing bal beratnya 1 kg.
“Yang menangkap personel dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, kemarin.
Menurutnya, polisi saat ini masih menyelidiki kedua tersangka untuk pengembangan ke jaringan dari sindikat tersebut.
“Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan jaringannya,” katanya.
Hadi menjelaskan, tersangka yang mengendalikan sindikat itu merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan sejak tahun 2015 dan baru bebas bersyarat Desember 2022. “Jaringannya sudah teridentifikasi,” ucapnya.(*)