TajukRakyat.com,Medan – Dua wanita pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) Grand Station di Jalan Brigjen Katamso Medan baku hantam, Senin (16/12/2024) dinihari.
Akibat peristiwa itu, M (29) warga Kabupaten Langkat mengalami memar di dahi dan bagian kepala sakit.
Kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medan Kota.
Informasi diperoleh, penganiayaan bermula dari kedatangan kedua wanita tersebut ke Grand Station.
Keduanya bertemu di depan lift lokasi THM tersebut.
Ketika itu, pelapor berbisik dengan seorang pria yang diduga kekasih DP hingga membuatnya cemburu.
DP kemudian mendatangi dan menjambak pelapor (M).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang Wahid ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (20/12/2024) mengaku, sudah menerima laporan penganiayaan korban.
Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi dan mengumpulkan bukti.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan. Kita sedang menunggu hasil visum untuk mengetahui penganiayaan yang dilaporkan korban,” tandas Bambang.
Informasi didapat katanya Grand Station diduga lokasi peredaran minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba jenis pil XTC.
Bahkan THM yang sebelumnya bernama Station beralamat di Jalan Palang Merah Simpang Jalan Wajir beroperasi sampai pagi.(*)