Dugaan Pemalsuan Surat, Pasangan Suami Istri Ditahan Kejari Medan

Kejari Medan.(ist)
Kejari Medan.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Kejaksaan Negeri Medan, Sumut menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial YAN (66) dan MEL (66) sebagai tersangka.

Selain menetapkan tersangka karena dugaan pemalsuan surat, Kejari Medan juga menahan keduanya.

“Ya, dilakukan penahanan sesuai pertimbangan jaksa,” jelas Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (26/7/24) kemarin.

Kedua tersangka ditahan selama dua puluh haribterhitung sejak Kamis 25 Juli 2024.

“Jaksa melakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta agar tidak mempersulit penanganan perkara dan pasal yang disangkakan,” ujarnya.

Baca Juga:   Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan Direktur, Rp 583 M Digasak

“Maka (dalam hal ini) dapat dilakukkan penahanan,” sambung Dapot Siagian.

Penahanan dilakukan di dua tempat berbeda. YAN di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara MEL di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Keduanya dijerat Pasal 263 Ayat (1) Dan (2) KUHP.

Sebelumnya, YAN dan MEL dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan data otentik terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah.

Pasutri ini memalsukan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana di bank mencapai miliaran ruliah terhitung sejak 2009 hinga 2021.

Baca Juga:   Diduga Arus Pendek, Tiga Kapal Ikan Ludes Terbakar

Aksinya baru diketahui setelah pihak perusahaan mendapati rekening Koran CV Pelita Indah kosong di tahun 2021.

Sementara surat kuasa yang dijadikan barang bukri telah disita dan hasil Puslabfor polisi menyebut bahwa tanda tangan pada surat kuasa tanggal 17 desember 2009 adalah non identik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *