TajukRakyat.com.Medan – Pelaku penganiayaan berinisial FP tidak memenui panggilan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.
FP tidak menghadiri (mangkir) panggilan yang dilayangkan penyidik unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.
FP dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama kasus dugaan penganiayaan kepada pekerja roti bakar Mc Harry, Fitra Samosir (26), Senin (30/12/24).
Hal itu dibenarkan Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Dearma Agustina Sinaga dalam keterangan persnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Pirngadi.
“Belum hadir. Kami sudah koordinasi dengan Katim hukum dan Humas Pirngadi. Yang bersangkutan dikembalikan ke universitas nya,” jelas Dearma.
Menurut perwira yang baru naik pangkat setingkat jadi Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap FP.
Diketahui, FP sebelumnya pernah tersandung hukum pada tahun 2023 lalu.
Dia sempat viral lantaran cekcok dengan pengunjung RS Pirngadi karena masalah parkir.
“Alamat rumahnya sesuai surat perdamaian waktu kasus di Medan Timur. Alamat pastinya berada di Manado,” lanjutnya.
Seperti diberitakan, oknum dokter Koas di RSU Pirngadi Medan aksinya viral karena diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang karyawan gerai makanan.
Korban yang tidak terima pun telah melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Sementara Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan telah menemui korban penganiayaan, Fitra Samosir (26) di tempat kerjanya, Gerai Makanan Burger dan Pizza Mc Harry, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (26/12/24) lalu.(*)