Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Bocorkan Dugaan Penyelundupan Gula di Dirjen Bea Cukai Senilai Rp 1,2 T

Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

TajukRakyat.com,- Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta membocorkan adanya indikasi penyelundupan gula di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.

Eko mebocorkan ‘rahasia’ ini setelah dirinya dijadikan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi.

Kata Eko, selama ini dirinya banyak membeberkan dugaan penyimpangan yang sudah dilakukan para koleganya.

Namun, kini Eko justru dijadikan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi.

“Selama ini saya yang paling banyak mengungkap hal-hal yang tidak benar yang terjadi di Bea Cukai,” kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12).

Baca Juga:   Perppu Cipta Kerja, Pekerja Cuma Boleh Libur Satu Hari dalam Seminggu

Eko mengungkap beberapa permainan kotor yang telah ia bongkar.

Salah satunya terkait impor emas dan penyelundupan gula yang berpotensi merugikan negara dan menyeret sejumlah pihak.

“Ada sembilan orang sudah masuk penjara bekerja sama dengan kejaksaan. Kejaksaan minta tolong saya, termasuk kasus yang paling besar, kasus emas. Di belakangnya adalah saya. Dan sekarang pun sedang terjadi penyelundupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp1,2 triliun,” lanjut Eko.

Eko enggan membeberkan identitas rekannya yang terjerat kasus tersebut.

Baca Juga:   KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Ia juga tak mau berkomentar saat disinggung mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pejabat bea cukai pusat.

Eko mengatakan dirinya sudah menyampaikan dugaan permainan kotor di Bea Cukai kepada penegak hukum.

Eko berharap adanya keadilan lantaran dugaan permainan itu merugikan keuangan negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Eko Darmanto menerima gratifikasi sekitar Rp18 miliar.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:   Dituding Emosian, Fadli Zon: Prabowo Pemimpin Autentik, Bukan Plastik

Eko yang sudah memakai rompi oranye tahanan KPK dan diborgol akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, hingga 27 Desember 2023.(cnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *