Eks Kombatan GAM Serahkan Senjata AK-47 dan Granat ke TNI

Petugas Kodim 0117/Aceh Tamiang saat menunjukkan senjata AK-47 hasil serahan dari seorang eks kombatan GAM.(dok/Kodim Aceh Tamiang)
Petugas Kodim 0117/Aceh Tamiang saat menunjukkan senjata AK-47 hasil serahan dari seorang eks kombatan GAM.(dok/Kodim Aceh Tamiang)

TajukRakyat.com,Aceh– Seorang eks kombatan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) menyerahkan sepucuk senjata AK-47 pada petugas Kodim 0117/Aceh Tamiang.

Tidak hanya senjata api, ada juga dua buah granat beserta 12 amunisi.

Namun, eks kombatan GAM itu enggan menyebutkan identitasnya ke publik.

Ia hanya menyerahkan sisa-sisa peninggalan konflik itu kepada TNI untuk diamankan.

“Senjata tersebut diserahkan seorang mantan kombatan yang tidak mau disebutkan namanya dengan penuh kesadaran dan sukarela,” kata Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Inf Andi Ariyanto, dikutip dari detik.com, Sabtu (5/1/2024).

Baca Juga:   Mengenal TikTok Notes, Aplikasi yang Diprediksi Bakal Saingi Instagram

Letkol Inf Andi mengatakan, penyerahan senjata api, granat dan amunisi ini bermula saat eks kombatan GAM itu menghubungi anggota unit intel Kodim Serda Taryadi.

Pemiliknya menyampaikan keinginan untuk menyerahkan senjata serta bahan peledak bekas konflik.

Keduanya disebut telah lama saling mengenal.

Menurutnya, setelah adanya keinginan dari pemilik akhirnya disepakati waktu dan lokasi penyerahan.

Senjata yang masih aktif itu saat ini diamankan di Makodim Aceh Tamiang.

“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut positif atas kesadaran dari mantan kombatan yang dengan landasan niat tulus menyerahkan senjata api yang dimilikinya,” jelas Andi.

Baca Juga:   Sosok Abu Ubaida, Jubir Brigade al-Qassam yang Dicari-cari Israel

Andi mengimbau mantan Kombatan GAM yang masih menyimpan senjata api sisa konflik di Aceh agar memiliki kesadaran untuk menyerahkan kepada pihak yang berwenang.

Penyerahan dapat dilakukan ke TNI.

“Bisa langsung ke Kodim 0117/Aceh Tamiang, kami berjanji akan melindungi baik dalam konteks privasi maupun dalam konteks hukum,” ujar Andi.(dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *