TajukRakyat.com,Patumbak – Belasan emak emak mendesak Polsek Patumbak segera membebaskan dua pemuda yang ditangkap.
Hal itu disampaikan saat demo di Polsek Patumbak Jalan Pertahanan, Dusun ll, Desa Patumbak ll, Kecamatan Patumbak, Rabu (20/9/2023) siang.
Para pendemo heran, dua pemuda ditangkap tanpa didahului surat pemanggilan
“Anak saya ditangkap tanpa surat pemanggilan terlebih dahulu. Surat penangkapan dari Polsek Patumbak juga tidak ada,” teriak pendemo.
Dua pemuda yang ditangkap yakni Pronson Barus dan Adi Hasudungan Simatupang.
Keduanya diamankan dari rumah pada Selasa (19/9/ 2023).
“Tapi surat penangkapan baru kami terima Rabu (20/9/2023),” teriak seorang IRT dengan nada heran.
Nurmin Boru Malau ibu dari Adi Hasudungan Simatupang, meminta agar polisi membebaskan anaknya.
“Bebaskan, anak ku tidak bersalah. Anak ku bukan mafia tanah,” ucapnya.
Informasinya keduanya ditangkap atas dugaan pengancaman terhadap RO dan kelompoknya.
Nulis Barus kepada awak media bahkan mengaku bahwa RO dan kelompoknya melakukan pengancaman terhadap warga atau petani yang sedang beraktivitas di kebun Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
“Jadi, Pronson Barus itu adalah adik saya. Jadi, kamilah yang sebenarnya diancam RO Cs dengan senjata tajam. Tapi, mengapa adik saya pula yang ditangkap,” herannya.
“Sebenarnya yang membuat resah itu adalah RO. Saya juga merasa resah dengan RO itu. Kami minta lepaskan dua orang yang ditangkap itu,” tandasnya.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago ketika dikonfirmasi membenarkan keduanya telah ditangkap.
Kapolsek mengaku bahwa kasus itu tidak ada hubungannya dengan soal tanah tapi pengancaman.
“Jadi, kami akan melakukan mediasi kepada pihak pelapor dan terlapor,” ujarnya.(*)