TajukRakyat.com,- Perusahaan raksasa mesin pencarian, Google kini kena denda 29,5 juta dollar AS.
Denda tersebut setara dengan Rp 459 miliar.
Menurut informasi, denda ini berkaitan dengan pelacakan lokasi pengguna di dua negara bagian Amerika Serikat.
Dua negara bagian yang terkena dampak pelacakan lokasi pengguna itu adalah Indiana dan Washington DC.
Jaksa penuntut umum (JPU) Tood Rokita menyebut, Google telah melakukan pelanggaran tentang kebijakan privasi.
Jaksa juga mengatakan, bahwa Google telah menyampaikan informasi manipulatif sejak tahun 2014.
Dalam sebuah pernyataan, Rokita mengatakan bahwa putusan pengadilan ini merupakan bukti bahwa negara bagian tersebut ingin melindungi masyarakatnya.
“Kami akan terus memastikan bahwa perusahaan-perusahaan teknologi ini pertanggung jawab atas praktik bisnis tak pantas yang bisa memanipulasi konsumen,” ujar Rokita, sebagaimana ulasan TheHill, yang dikutip dari kompas.com, Selasa (3/1/2023).
Sebelum Washington DC dan Indiana menjatuhkan denda kepada Google, negara bagian lainnya di AS, seperti Oregon dan Nebraska, sudah melakukan hal serupa lebih dulu kepada Google pada November 2022 lalu.
Ketika itu, Google sepakat membayar denda senilai 391,5 juta dollar AS (sekitar Rp 6,1 triliun) atas pelanggaran privasi, lantaran telah melacak pengguna secara diam-diam.
Konon, denda ini merupakan denda terbesar yang dibayar Google, sekaligus denda terbesar sepanjang sejarah AS yang melibatkan masalah privasi pengguna.
Negara bagian Arizona juga sudah menjatuhkan denda kepada Google senilai 85 juta dollar AS (sekitar Rp 1,2 triliun) pada Oktober 2022 lalu.(**)