TajukRakyat.com– Eks Kabiro Humas KPK yang kini jadi pengacara, Febri Diansyah ramai disorot setelah pengakuannya menerima honor Rp 3,1 miliar dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengakuan itu disampaikan Febri dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah uang yang diterima Febri berasal dari kantong SYL atau uang Kementerian Pertanian.
Febri menjawab bahwa uang tersebut berasal dari kantong SYL pribadi.
Honor tersebut diberikan untuk sekaligus mendampingi dua terdakwa lainnya, yakni eks Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta.
“Pak SYL juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan yang saat itu saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan lebih dahulu pinjaman dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan. Pada saat pembayaran sudah dilakukan baik Pak SYL, Pak Kasdi, dan Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 atau 14,” kata Febri, dikutip, Selasa (4/5/2024).
“Rp 3,1 miliar sudah diterima?” tanya hakim.
“Sudah,” jawab Febri.
“Apakah saudara tahu itu uang pribadi atau Kementan?” tanya hakim.
“Uang pribadi Yang Mulia,” jawab Febri.
Febri sebelumnya mengaku dirinya mendapat honor Rp 800 juta sebagai pengacara SYL.
Dia mengatakan honor itu untuk biaya jasa pengacara SYL pada tahap penyelidikan di KPK.
Ditemui di sela persidangan, awak media bertanya kepada Febri mengenai siapa pihak yang membayar biaya jasa itu kepada pihaknya.
“Saya pikir tentu tidak perlu dijawab secara lebih teknis ya. Tadi fakta-fakta di persidangan sudah jelas. Poin utamanya sebenarnya, tadi salah satu majelis hakim juga mengatakan bahwa honorarium itu adalah hak Anda sebagai lawyer. Itu salah satu majelis hakim secara clear mengatakan seperti itu,” jawab Febri kepada awak media di sela persidangan.
SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Selain itu, SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.(**)