TajukRakyat.com,Medan– Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman mengatakan, rencananya Erik Adtarada Ritonga akan diadili pada 30 Mei 2024.
Untuk proses persidangan, Pengadilan Tipikor sudah menunjuk siapa saja hakim yang akan mengadili Erik Adtrada Ritonga.
“Diagendakan tanggal 30 (Mei 2024) persidangannya,” kata Soniady pada wartawan, Senin (27/5/2024).
Soniady mengatakan, hakim yang akan mengadili Erik diantaranya Asad Rahim Lubis sebagai ketua.
Kemudian Ibnu Kholik dan Sulhanuddin sebagai hakim anggota.
Tidak hanya Erik yang bakal diadili.
Pengadilan Tipikor juga akan mengadili Rudi Syahputra.
Rudi adalah anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam perkara ini, Rudi juga turut terlibat dalam kasus suap proyek senilai Rp 1,7 miliar tersebut.
Diketahui, dalam perkara ini sudah ada empat orang yang diadili.
Mereka yang diadili adalah Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu, dan pihak swasta Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, serta Wahyu Ramdhani Siregar.
Dalam sidang dengan keempat terdakwa tersebut, terungkap bahwa Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Iptu Sofyan Tampubolon ada menerima uang Rp 100 juta dari Erik Adtrada Ritonga.
Uang itu, menurut Sofyan, adalah uang untuk operasional Polres Labuhanbatu.
Namun hakim tidak percaya begitu saja dengan keterangan Sofyan.
Sebab, uang itu baru dikembalikan Sofyan setelah Erik Adtrada Ritonga ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terlebih, Sofyan sempat tidak melaporkan pemberian uang itu kepada pimpinannya di Polres Labuhanbatu.
Karena perkara ini pula, Sofyan kemudian dipantau oleh Propam Polda Sumut.(rio)