Hari Ini, Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas dari Penjara

Dzulmi Eldin, mantan Wali Kota Medan bebas dari penjara hari ini, Selasa (28/2/2023). (Sumber: Detik.com)
Dzulmi Eldin, mantan Wali Kota Medan bebas dari penjara hari ini, Selasa (28/2/2023). (Sumber: Detik.com)

TajukRakyat.com,Medan– Hari ini, Selasa (28/2/2023), eks Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin bebas dari penjara.

Rencananya, Dzulmi Eldin akan bebas dari Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan sekira pukul 09.00 WIB.

Menurut Kepala Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan, Maju Amintas Siburian, nantinya pihak lapas akan menyerahkan Dzulmi Eldin pada Kejari Medan.

“Kami akan menyiapkan surat penyerahan pembebasan, dan selanjutnya kejaksaan serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Medan yang akan bertanggung jawab mengawasi tersangka,” ucap Maju, sebagaimana dilansir dari tribunmedan, Selasa (28/2/2023).

Menyangkut pembebasan bersyarat tersebut, Maju mengatakan apabila Dzulmi Eldin melanggar pembebasan bersyarat tersebut, maka lapas akan menarik Eldin kembali ke penjara.

Diketahui, Dzulmi Eldin bakal keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 2/3 dari total masa tahanannya.

Selain itu, Dzulmi Eldin juga bayar denda Rp 500 juta.

“Biasa saja. Begitu jatuh temponya 2/3 (dari masa hukuman), ya sudah bebas,” kata Kalapas Klas I A Tanjunggusta Medan, Maju Amintas Siburian, Minggu (19/2/2023).

Maju mengatakan, tidak ada perlakukan khusus soal pembebasan Dzulmi Eldin ini.

Lapas hanya mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

Dalam kasus korupsi, Dzulmi Eldin sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Medan.

“Mengadili, terdakwa Dzulmi Eldin terbukti dan menyakini telah bersalah menurut hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan ini majelis hakim menghukum dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, bila tidak digantikan, maka akan dijatuhkan 4 bulan kurungan,” kata hakim Abdul Aziz, saat membacakan putusan di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 11 Juni 2020 silam.

Baca Juga:   Korban Gas Beracun Diduga dari PT SMGP Mulai Pulang ke Rumah

Hakim menilai hal yang memberatkan Dzulmi Eldin, karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan telah melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Hal yang meringankan, Dzulmi Eldin bersikap sopan di persidangan,” ujar Abdul Aziz.

Majelis hakim sependapat dengan jaksa KPK menghukum terdakwa dengan Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” urai hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsidair 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan, bahwa Dzulmi Eldin dijerat kasus korupsi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 lalu.

Ia diduga melakukan tindak pidana suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Medan.

Eldin terjaring OTT karena meminta bantuan anggaran nonbudgeter perjalanan ke Kota Ichikawa Jepang yang mencapai Rp 1,5 miliar. Sedangkan dana yang dianggarkan oleh APBD hanya sebesar Rp 500 juta.

Selain itu, Dzulmi Eldin juga membawa keluarga dan orang-orang yang tidak berkepentingan dalam lawatan ke Jepang. Ia juga memperpanjang masa tinggalnya di Jepang untuk beberapa waktu.

Baca Juga:   Bos Judi Online Apin BK Pekan Depan Diadili di PN Medan

Karena ulahnya tersebut, Pemko Medan memiliki utang kepada Erni Travel sebesar Rp 900 juta.

Untuk menutupi utang-utang tersebut, Eldin meminta kepada para kadis untuk membantunya dalam membayar utang kepada Erni Tour.

Sebelumnya, dalam sidang Isa Ansyari yang sudah divonis 2 tahun oleh majelis, disebutkan nama Dzulmi Eldin sebagai dalang utama dalam perkara ini.

“Saya tidak berdaya, Walaupun dengan kata minta bantuan, saya yakin uang yang diberikan melalui Syamsul Fitri ditujukan kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin,” ujar Isa Ansyari pada Kamis (13/2/2020).

Dalam sidang tersebut, Isa Ansyari sebelumnya dihukum karena telah melakukan tindak pidana penyuapan kepada Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sebesar Rp 530 juta.

Isa Ansyari menjadi OTT KPK saat memberikan uang kepada Dzulmi Eldin melalui Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri untuk membantu perjalanan dinas ke Kota Ichikawa Jepang. Isa dimintai bantuan sebesar Rp 450 juta.

Dalam dakwaan Isa Ansyari, disebutkan bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap. Sebesar Rp 200 juta diberikan sebelum keberangkatan ke Jepang, dan Rp 250 juta diberikan setelah pulang dari Kota Ichikawa.

Sebelum itu, Isa Ansyari juga pernah dimintai uang sebesar Rp 20 juta sebanyak 4 kali.

Total, uang yang diberikan Isa Ansyari kepada Dzulmi Eldin, mencapai Rp 530 juta.

Baca Juga:   Pengedar Sabu di Tandam Berusaha Kabur saat Ditangkap

Sementara dalam sidang Syamsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan, disebutkan total uang yang diterima Dzulmi Eldin dari tahun 2018 hingga 2019 mencapai Rp 2.155.000.000.

Uang tersebut diketahui dikutip dari para kepala dinas di lingkungan Pemko Medan.

Rinciannya, penerimaan uang dari Suherman selaku Kepala BP2RD, Iswar S selaku Kadis Perhubungan dan Benny Iskandar selaku Kadis Perkim pada bulan Juli 2019 memberikan uang sebesar Rp 200 juta.

Kemudian Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata, Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan, Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Pringadi dan Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama PD Pasar Kota Medan pada sekira bulan Juli 2019 yang masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 20 juta.

Lalu, peneriman uang dari Isa Ansyari selaku Kadis PU sejumlah Rp 530 juta.

Selain itu Dzulmi Eldin juga menerima laporan penerimaan uang dari Kepala OPD/Pejabat Eselon II lainnya keseluruhan berjumlah Rp 700 juta.

Atas laporan tersebut, Dzulmi Eldin meminta Samsul Fitri untuk menyimpan dan mempergunakan uang tersebut selama kunjungan di Jepang yang berlangsung pada tanggal 15-18 Juli 2019.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *