TajukRakyat.com,Jakarta – Beredar isu driver ojek online dilarang mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU. Kabar ini beredar di media sosial.
Dari informasi yang beredar disebutkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengisyaratkan ojek online tidak diperbolehkan lagi menggunakan BBM jenis Pertalite.
Atas beredarnya informasi tersebut, Kementerian ESDM seketika memberikan tanggapan.
Informasi Tidak Benar
Jubir ESDM Dwi Anggia menyebutkan kalau informasi yang beredar yang menyebut pengemudi Ojol dilarang mengisi SPBU merupakan informasi tidak benar.
“Hingga saat ini tidak ada kebijakan apapun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol,” tulis Dwi Anggia lewat unggahan di akun instagram miliknya seperti dilihat FT News, Kamis 25 September 2025.
Dwi Anggia menyampaikan pemerintah memahami betul kekhawatiran publik, khususnya bagi pelaku usaha mikro seperti pengemudi ojol.
“Setiap opsi kebijakan yang diambil oleh pemerintah senantiasa mempertimbangkan dan mengutamakan aspek kesejahteraan dan keberpihakan kepada kelompok rentan serta melindungi kepentingan pengemudi ojek online,” katanya.
Lebih Bijak Kosumsi Berita
“Sekali lagi kami tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengkonsumsi informasi, terutama yang beredar di media sosial,” sambungnya.
Dwi juga menghimbau agar seluruh informasi terkait BBM hanya merujuk pada sumber resmi Kementerian ESDM.
“Kami juga menghimbau agar seluruh informasi terkait BBM hanya merujuk pada sumber resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau KESDM agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkasnya.(*)