Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa Bagi Palestina, Selangkah Lagi Jadi Anggota PBB

ILUSTRASI Palestina
ILUSTRASI Palestina

TajukRakyat.com,- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia memberi kabar, bahwa Palestina mendapatkan hak-hak istimewa di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pemberian hak istimewa itu berkat dorongan Indonesia pada sidang darurat atau Emergency Special Session Majelis Umum PBB yang digelar di New York, Jumat (10/5/2024).

“Ini merupakan pertama kalinya sebuah Observer State diberikan hak dan kewenangan khusus yang mendekati anggota PBB lainnya,” kata Kementerian Luar Negeri Lalu dalam keterangan tertulis yang dibagikan pada Sabtu (11/5/2024).

Adapun Palestina sendiri telah menjadi negara pengamat PBB sejak 2012.

Kemenlu menyebut keberhasilan ini menegaskan dukungan masyarakat dunia yang semakin meningkat bagi perjuangan Palestina, pengakuan lebih lanjut Palestina sebagai negara di PBB, dan realisasi solusi dua negara.

Baca Juga:   Kapolrestabes Cek Ruang Fasilitas di Mapolrestabes Medan : Kita Pastikan Pelayanan Tetap Prima

“Resolusi yang berjudul ‘Admission of New Members in the United Nations’ di co-sponsori 77 negara, termasuk oleh Indonesia, dan mendapat dukungan dari 143 negara anggota PBB,” tulisnya.

Beberapa hak dan keistimewaan yang khusus diberikan kepada Palestina antara lain dapat duduk bersama diantara negara anggota PBB.

Kemudian Palestina dapat mengajukan resolusi dan menjadi co-sponsor resolusi dan dapat dipilih menjadi pemimpin sidang Majelis MU PBB dan berbagai komite di bawahnya.

Lalu, Palestina juga dapat berpartisipasi penuh dalam lingkup konferensi di PBB dan konferensi internasional di bawah Sidang Majelis Umum (SMU) PBB.

Dengan semakin berperannya Palestina menuju anggota penuh PBB, Indonesia berharap visibilitas politis kepada isu dan perjuangan Palestina semakin tinggi.

Baca Juga:   PHK Dimana-mana, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Bagus

“Hal ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pengajuan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina ke Dewan Keamanan PBB. Apalagi mengingat Resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria untuk keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Sidang Majelis Umum pada Jumat kemarin bermula dari veto satu negara anggota tetap Dewan Keamanan (DK) PBB atas aplikasi keanggotaan penuh Palestina pada 18 April lalu.

Menanggapi seruan kolektif dari negara-negara Arab, Organisasi Kerjasama Islam (OKI), dan Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB telah mengambil langkah tegas menuju kemajuan perjuangan Palestina dan upaya perdamaian internasional.

Baca Juga:   Tidak Main-main, Satreskrim Polrestabes Medan Bentuk Tim, Tangkap DPO Samsul Tarigan

Kemenlu menekankan keberhasilan ini juga didukung oleh peran aktif Indonesia dalam menggalang dukungan negara dari sejumlah kawasan.

Di saat yang sama, upaya untuk keanggotaan penuh Palestina di PBB di masa depan akan terus di dorong.

“Keberhasilan ini adalah sebuah terobosan bagi kesetaraan hak bangsa Palestina di tengah bangsa Dunia,” tutur Kemenlu.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *