IRT dan Teman Prianya Kompak Jual XTC dengan Polisi : Bb 10 Butir Logo Hello Kitty

Kedua tersangka.(ist)
Kedua tersangka.(ist)

IRT dan Teman Prianya Kompak Jual XTC dengan Polisi : Bb 10 Butir Logo Hello Kitty

TajukRakyat.com,Medan – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NV alias Via bersama teman prianya kompak jadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi (XTC).

Akibat aksi nekatnya, Via bersama teman prianya berinisial AD ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Tergiur Untung Rp 100 Ribu

Selain kedua tersangka, polisi juga menyita 10 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan, tersangka Via mengaku nekat mengedarkan XTC itu karena tergiur untung Rp 100 ribu.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Stroom dan Scorpio, Ini Hasilnya.......

Penangkapan kedua tersangka berawal dari Polisi menyaru sebagai pembeli (undercover buy)

Polisi dan Via janji bertemu di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Medan Maimun.

Wanita asal Hutan VI Sumanggar, Perdagangan, Simalungun ini pun mendatangi lokasi bersama AD.

Bb 10 Butir XTC Logo Hello Kitty

Saat akan menyerahkan XTC sesuai pesanan, keduanya langsung ditangkap polisi yang menyaru sebagai pembeli.

“Kita pesan 10 butir. Lalu ia pergi mengambil barang (XTC). Begitu barang itu diserahkan. Langsung keduanya kita ringkus,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangannya, Minggu (21/9/25).

Baca Juga:  Polisi Amankan Sejumlah Remaja yang Diduga Hendak Tawuran

Dari keduanya, turut diamankan barang bukti 10 butir XTC yakni 4 butir berwarna pink, 3 butir berwarna kuning dan 3 butir lagi berwarna ungu logo Hello Kitty.

“Tersangka mengaku per butir mendapat keuntungan Rp100 ribu. Bisnis haram ini sudah satu bulan dijalankan kedua tersangka,” kata kasat

Keduanya juga mengaku mendapat barang tersebut dari pria berinisial JF.

Tersangka beli Rp150/butir dan dijual Rp 250 ribu/butir.

“Kedua tersangkan sudah kita tahan. Tim masih melakukan pengembangan untuk memburu JF,” pungkas AKBP Thommy Aruan.(saka)

Baca Juga:  Dua Pecandu Goll, Sabu dan Bong Disita sebagai Barbut

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *