IRT dan Teman Prianya Kompak Jual XTC dengan Polisi : Bb 10 Butir Logo Hello Kitty
TajukRakyat.com,Medan – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NV alias Via bersama teman prianya kompak jadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi (XTC).
Akibat aksi nekatnya, Via bersama teman prianya berinisial AD ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Tergiur Untung Rp 100 Ribu
Selain kedua tersangka, polisi juga menyita 10 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan, tersangka Via mengaku nekat mengedarkan XTC itu karena tergiur untung Rp 100 ribu.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari Polisi menyaru sebagai pembeli (undercover buy)
Polisi dan Via janji bertemu di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Medan Maimun.
Wanita asal Hutan VI Sumanggar, Perdagangan, Simalungun ini pun mendatangi lokasi bersama AD.
Bb 10 Butir XTC Logo Hello Kitty
Saat akan menyerahkan XTC sesuai pesanan, keduanya langsung ditangkap polisi yang menyaru sebagai pembeli.
“Kita pesan 10 butir. Lalu ia pergi mengambil barang (XTC). Begitu barang itu diserahkan. Langsung keduanya kita ringkus,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangannya, Minggu (21/9/25).
Dari keduanya, turut diamankan barang bukti 10 butir XTC yakni 4 butir berwarna pink, 3 butir berwarna kuning dan 3 butir lagi berwarna ungu logo Hello Kitty.
“Tersangka mengaku per butir mendapat keuntungan Rp100 ribu. Bisnis haram ini sudah satu bulan dijalankan kedua tersangka,” kata kasat
Keduanya juga mengaku mendapat barang tersebut dari pria berinisial JF.
Tersangka beli Rp150/butir dan dijual Rp 250 ribu/butir.
“Kedua tersangkan sudah kita tahan. Tim masih melakukan pengembangan untuk memburu JF,” pungkas AKBP Thommy Aruan.(saka)