Dua Pecandu Goll, Sabu dan Bong Disita sebagai Barbut

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Samosir – Dua pria diciduk Satres Narkoba Polres Samosir di Jalan Umum Desa Hariara pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.

Keduanya ditahan di Polres Samosir masing-masing berinisial MSLB (40) dan LL (31).

Selain kedua tersangka, polisi menyita barang bukti dari dua lokasi berbeda yakni satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,30 gram, kaca pirex dan satu alat hisap sabu (bong).

Kasat Reserse Narkoba Polres Samosir AKP Ferry Ardiansyah menyatakan penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat Kamis (24/10/24).

Baca Juga:   Pemuda di Simalungun Minta Maaf Usai Bunuh Pamannya

Dari laporan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Samosir melakukan pengintaian di lokasi yang sudah menjadi target yakni di Jalan Lintas Desa Hariara Pintu.

Setelah menerima laporan, tim langsung ke lokasi. Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba melihat dua pria yang ciri-cirinya sesuai yang diinformasi lagi di dalam mobil.

Takut targetnya kabur, petugas langsung menghadang mobil tersangka dan meringkusnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kecil plastik berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Baca Juga:   Akibat Pencurian BBM, Kebakaran Kembali Terjadi di Bagan Deli

Kepada petugas, MSLB mengaku barang bukti tersebut miliknya.

“Saya dan LL sudah menggunakan sabu di kos-kosan wilayah Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, sebelum menuju Samosir,” ucap tersangka.

Lantas, petugas melakukan pengembangan ke kos-kosan tersebut, dan ditemukan bong dan kaca pirex.

AKP Ferry Ardiansyah menambahkan bahwa sisa sabu yang ditemukan di mobil akan digunakan kedua tersangka sebelum meninggalkan Kabupaten Samosir.

“Kedua tersangka datang ke Samosir dengan alasan sebagai pengepul getah pinus di kawasan Tele, Kecamatan Harian, namun bawa sabu,” ungkapnya.(*)

Baca Juga:   Malam-malam, Mahasiswa USU Demo Bakar Ban dan Logo Parpol

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *