Jadwal Puasa Ramadan 2024 Beserta Cara Puasa Qadha

ILUSTRASI puasa ramadan
ILUSTRASI puasa ramadan

TajukRakyat.com,- Setelah memasuki tahun 2024, muncul pertanyaan mengenai jadwal puasa Ramadan 2024.

Dalam kalender Hijriyah yang disusun oleh Alhabib, kemungkinan rukyatul hilal global awal bulan puasa Ramadan 2024 jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.

Puasa Ramadan akan berlangsung 29 atau 30 hari, tergantung sabit yang menandai awal bulan terlihat atau tidaknya.

Apabila bulan tidak terlihat pada malam hari ke-29, maka Ramadan akan berlangsung 30 hari.

Namun, jika hilal tampak, maka puasa hanya berlangsung 29 hari saja.

Dalam pelaksanaannya, masing-masing wilayah memiliki metode dan perhitungan tersendiri untuk menentukan permulaan puasa.

Menurut kalender Hijriah yang disusun berdasarkan sistem Ummul Qura yang digunakan Arab Saudi, awal puasa 2024 jatuh pada 11 Maret Kalender 2024.

Selanjutnya maka Idul Fitri akan jatuh pada 10 April Kalender 2024.

Berdasarkan metode yang digunakan ini, puasa Ramadan diperkirakan akan berlangsung selama 30 hari.

Sedangkan, Indonesia sendiri baru akan menetapkan awal puasa 2024 dan Idul Fitri 2024, melalui sidang isbat yang digelar pada akhir bulan Syaban.

Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia menggunakan metode rukyah dan hisab untuk menentukan permulaan bulan Ramadan.

Berikut adalah link Kalender Islam yang berlaku untuk tahun 2024.

Puasa Qadha dan Tata Cara Pelaksanaannya

Seperti diketahui, kita diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan jika ada kendala seperti haid, sakit, usia lanjut, hamil ataupun menyusui.

Namun, puasa tersebut wajib diganti setelah bulan Ramadhan berlalu dan sebelum bulan Ramadhan yang akan datang.

Dalam ajaran Islam, ada dua cara membayar utang puasa Ramadhan, yakni dengan puasa qadha dan membayar fidyah.

Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 134:

Artinya: “… Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…”

Baca Juga:   Pelaku Penikaman Pencari Nasi Sisa Akhirnya Ditangkap Polsek Medan Baru

Berikut Bacaan Niat untuk Mengqadha Puasa

Nawaitu Shouma Ghodin ‘an qadaa’in fardho ramadhoona lillahi ta’alaa.

Artinya : “Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala”.

Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan

Berdasarkan buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu, puasa qadha dikerjakan setelah Ramadan sebelumnya sampai tiba Ramadan selanjutnya. Caranya pun layaknya puasa pada umumnya, berikut ini penjelasannya:

Setelah berniat, umat muslim yang bersangkutan tidak boleh melakukan hal yang dilarang, sembari melakukan kewajiban lainnya.

Puasa qadha berakhir saat azan Maghrib berkumandang. Doa berbuka puasanya adalah sebagai berikut:

Allaahumma lakasumtu wabika aamantu wa’alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.

Artinya: Ya Allah keranaMu aku berpuasa, denganMu aku beriman. KepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmatMU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.

Cara Membayar Fidyah Puasa

Inilah satu golongan spesial yang diperbolehkan tidak berpuasa saat Ramadhan bahkan tidak perlu puasa selama Ramadhan.

Dan tidak usah mengganti setelah Ramadhan, tapi dia diperkenankan oleh Allah untuk mengganti setiap puasanya dengan memberikan makanan pada orang-orang miskin.

Hal ini tercantum dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 184 yang disebutkan dengan golongan orang-orang yang sulit berpuasa selama hidupnya.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Baca Juga:   Dua Pencuri Sapi Ditangkap saat Sembelih Hewan Curiannya

“Ada orang-orang yang kata Alquran kalo dia puasa itu sulit, diibaratkan seperti kerah yang sempit, kalo orang pakai itu terasa seperti tercekik,” ujar Ustaz Adi Hidayat.

“Misalnya orang yang mohon maaf misal divonis secara medis yang tidak mungkin berpuasa misal karena lumpuh, ada orang yang karena koma nggak bangun-bangun, ada di Timur Tengah sekarang seorang perempuan sudah 25 tahun koma, baru setelah itu bangun,” terangnya.

“Maka orang semacam ini kata Alquran boleh dia selama masa Ramadhannya tidak perlu diganti setelah selesai Ramadhan, cukup setiap hari dia tidak berpuasa, maka keluarkanlah ganti penebus dengan memberi makan seorang miskin,” jelasnya.

“Ini yang dinamakan oleh Alquran dengan fidyah, jadi jika anda dapati keluarga, teman, kerabat yang secara medis divonis tidak mungkin menunaikan puasa karena sifat-sifat tadi, maka berita gembiranya kata Allah saya sayang golongan ini, dia harus mendapatkan pahala juga,” bebernya.

“Yang puasa dapat pahala, yang ini pun akan dapat pahala, bagaimana caranya? Setiap hari tidak puasa keluarkan gantinya dengan memberikan satu makanan untuk orang-orang miskin,” tambahnya.

Lantas, berapa takaran fidyah yang dikeluarkan untuk satu orang miskin ini? Bagaimana bentuk yang diberikannya?

1. Kadarnya 3 kali makan dalam sehari

“Maka kata para ulama yang pertama fidyah yang diberikan untuk satu orang miskin ini kadarnya 3 kali makan dalam sehari, kadar normal, anda kan makan tiga kali sehari siang, sebelumnya pagi, kemudian malam,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Janji Perbaiki Jalan Rusak Parah di Kabuaten Labuhanbatu Utara

“Maka yang kita berikan pada satu orang ini awas hati-hati sementara yang tidak memahami bayangannya berikan satu orang miskin satu makanan saja, kata para ulama bukan begitu caranya, Jadi tiga kali makan berikan pada satu orang” jelasnya.

2. Porsi makanan dihitung jumlah biaya makan dalam sehari

“Tiga kali makan ini porsinya disesuaikan dengan kadar makan anda dalam keseharian, misal ada yang sehari makan tiga kali dihitung 50 ribu misalnya, maka berikanlah senilai 50 ribu ini kepada satu orang miskin dalam bentuk makanan,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

“Jika anda makannya menunya beda dengan yang lain, ada yang saat makan ayamnya ada, kambingnya ada, sapinya ada, sayurnya lengkap, kalo dihitung 250 ribu, maka yang seperti ini kadar fidyahnya disesuaikan denagn kebiasaan makannya,” tambahnya.

Bagaimana jika di rumah kadar makannya 250 ribu? cuma divonis oleh dokter makanan tertentu dengan makanan yang tidak boleh dimakan, tapi kemampuan ada.

“Maka kata para ulama bukan dilihat dari apa yang dimakannya, tapi kadar kewajaran yantg berlaku di keluarganya,” terang Ustaz Adi Hidayat.

Dalam hal ini apakah hanya orang sakit yang bisa membayar fidyah?

“Dimaksudkan oleh para ulama pada golongan orang-orang yang dianggap sakit, jika ada di antara kalian itu sakit, sakit itu bukan karena sakitnya, ketidakmampuannya untuk berpuasa karena ada penghalang yang lain yang menghalangi,” jelas Ustaz Adi Hidayat.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *