Jobel Geleng Panggabean Jadi Buronan Kejari Simalungun

Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memasukkan nama Jobel Geleng Panggabean sebagai buronan kasus dugaan korupsi dana desa Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memasukkan nama Jobel Geleng Panggabean sebagai buronan kasus dugaan korupsi dana desa Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

TajukRakyat.com,Simalungun– Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memasukkan nama Jobel Geleng Panggabean sebagai buronan kasus dugaan korupsi dana desa Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Jobel Geleng Panggabean sebelumnya menjabat sebagai Kaur Keuangan (Bendahara) Nagori Simpang Raya Dasma.

Dalam perkara ini, ditemukan pertanggungjawaban fiktif atau tidak dapat ditelusuri sebesar Rp 339.7 juta.

“Terkait DPO ini merupakan dukungan intelijen Kejari Simalungun terhadap proses perkara dugaan korupsi pada pengelolaan dan penyaluran APBDes Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Tahun Anggaran 2022,” kata Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Edison S Situmorang, dikutip TajukRakyat.com dari tribun, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga:   Geram Sumut Berunjuk Rasa ke Polrestabes Medan : Minta Penyidik Adil

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyebar foto dan identitas pelaku.

Dalam perkara ini, sudah ada pelaku lain yang lebih dulu diadili.

Pelaku yang diadili adalah Parluhutan Sianipar, Pangulu Nagori Simpang Raya Dasma.

Parluhutan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam dakwaannya, pelaku dijerat atas Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:   Erik Adtrada Didakwa Terima Suap Rp4,9 Miliar untuk Amankan Proyek

Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun Nomor : 700.1/487/3.6/2023 tanggal 14 Oktober 2023 terkait dengan Dana Desa Nagori Simpang Raya Dasma Tahun Anggaran 2022, terdapat Hasil Pemeriksaan Administrasi Dokumen Realisasi penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Nagori (ADN) dan Pendapatan Bagi Hasil (PBH) atas pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa Nagori Simpang Raya Dasma yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *