Jual Wanita Muda, Praktet Prostitusi Online Diungkap Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Asahan – Jual wanita muda melalui aplikasi online diungkap polisi Kisaran Kabupaten Asahan.

Polisi menangkap seorang wanita yang menjadi mucikari berinisial DSP.

Dia ditangkap karena terbukti menawarkan anak dibawah umur yang masih berusia 14 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi chatingan dan kencan (prostitusi) online.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Kita melakukan penelusuran dan mengamankan DSP yang mengeksploitasi anak di bawah umur untuk seks komersial,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi dalam keterangan pers Jumat (15/11/24).

Baca Juga:   Pecandu Narkoba Kecebur Got saat Digerebek Polisi

Kata Afdhal korban berinisial AR berusia 14 tahun ini dibawa DSP ke sebuah hotel kelas melati di kota Kisaran.

Polisi menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah uang, ponsel dan sepeda motor milik tersangka.

Kepada Polisi, pelaku mengaku sudah dua bulan terakhir ini menyediakan jasa prostitusi online melalui aplikasi kencan, menawarkan korbannya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang.

“Selain korban AR, masih ada dua korban lainnya yang sempat dieksploitasi tersangka dengan modus yang sama,” ucap Kapolres.

Baca Juga:   Tim Gabungan Tangkap Begal Sadis yang Gorok Pengemudi Taksi Online

Kini, tersangka ini dijerat pasal 88 jo pasal 76 UU RI nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *