TajukRakyat.com,- IJH (44), Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara kini merasakan dinginnya lantai penjara Polres Tapanuli Selatan.
Sebab, IJH nekat mengorupsi dana desa sebesar Rp 536.388.897.
Dugaan sementara, dana desa itu dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
Menurut penyelidikan polisi, terungkap bahwa dana desa tersebut disinyalir digunakan tersangka untuk menutupi kerugian akibat usahanya yang bangkrut.
Sebelum mengorupsi dana desa itu, IJH bersama istri keduanya berinisial E sempat membuka usaha kantin di depan Polrestabes Medan pada tahun 2023.
Ketika membuka usaha warung itu, IJH meminjam emas milik ibu mertuanya yang kemudian dijual guna membiayai usaha tersebut.
“Ketika usaha kantin itu gagal dan bangkrut, tersangka menggunakan dana desa dari tahap I dan II tahun anggaran 2023 untuk mengganti emas yang telah dijual. Inilah salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang kami temukan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Hardiyanto, Rabu (22/10/2025).
Setelah menggunakan uang tersebut, IJH tak mengembalikannya lagi.
Sehingga ada masyarakat yang melapor dan kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah Paluta.
Audit Keuangan
IJH menjadi Kades Batang Onang Baru berdasarkan SK Bupati Paluta Nomor.141/346/K/2019 tanggal 19 Desember 2019, untuk masa jabatan hingga 2026.
Selama 2023, total pendapatan desa mencapai Rp994.505.435 ditambah Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp167.337.760, dengan total anggaran Rp1.161.843.195.
“Dana tersebut bersumber dari dana desa sebesar Rp836.916.000, alokasi dana desa Rp147.184.535, bagi hasil pajak dan retribusi Rp10.204.900, serta bunga Bank Rp200.000,” terang AKP Hardiyanto.
Namun, lanjut Hardiyanto, berdasarkan hasil audit dan rekening koran Bank Sumut atas nama Pemerintah Desa Batang Onang Baru, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp991.922.614 tanpa pertanggung jawaban yang jelas, serta Silpa Rp167.337.760 yang seharusnya disetorkan kembali, namun tidak dilakukan.
Dari hasil audit Inspektorat Paluta Nomor: 700/390/IT/IP.IV/2025 tanggal 19 Agustus 2025, disimpulkan bahwa, dari total dana yang dikelola, hanya Rp622.871.477 yang terealisasi untuk kegiatan desa.
Sisanya, sebesar Rp536.388.897 diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Uang tersebut pula yang digunakan IJH untuk kepentingan pribadinya guna membuka kantin di depan kantor polisi.
Setelah dilakukan gelar perkara, IJH kemudian dijadikan tersangka dan ditahan.
IJH dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, IJH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dandenda hingga Rp1 miliar.(Ibr)