Kantor Staf Presiden Minta Kapolri Bongkar Dugaan Pembunuhan Berencana Rico Sempurna Pasaribu

Deputi II KSP Abetnego Tarigan mengaku sudah mengirimkan surat ke Kapolri agar mengatensi dan membongkar kasus dugaan pembunuhan berencana Rico Sempurna Pasaribu.
Deputi II KSP Abetnego Tarigan mengaku sudah mengirimkan surat ke Kapolri agar mengatensi dan membongkar kasus dugaan pembunuhan berencana Rico Sempurna Pasaribu.

TajukRakyat.com,Medan– Kantor Staf Presiden (KSP) meminta Kapolri agar membongkar dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV yang tewas dibakar bersama keluarganya.

Deputi II KSP Abetnego Tarigan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Oleh sebab itu, melalui Deputi KSP V melalui hukum dan politik sudah berkirim surat kepada Polri agar ada atensi, agar benar benar melakukan penanganan kasus ini,” ujar Abet, Selasa (23/7/2024).

Abet bilang, bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini.

“Kantor Staf Presiden selalu memonitoring perkembangan masalah ini. Dalam pembicaraan kami lintas Deputi memang penting untuk memonitoring perkembangan kasus ini. Bagi kami dari sisi kasus sendiri ini sangat memprihatinkan,” kata Abet.

Baca Juga:   Ramadhan Fair Mulai Dibuka 16 Maret hingga 4 April 2024

Dia mengatakan, kasus yang dialami Riko sebagai ujian dalam penegakkan hukum yang mesti dituntaskan secara terang benderang.

Hal itu penting, agar masyarakat tak menilai negara gagal dalam melindungi masyarakatnya.

“Karena jika proses hukumnya tak berjalan baik, maka keyakinan masyarakat bahwa negara gagal dalam melindungi masyarakatnya,” kata Abet.

“Kami di KSP mengharap kasus ini bisa terang benderang, siapa yang salah harus mendapatkan hukuman sesuai aturan perundang-undangan. Dan ini juga menjadi batu uji dari keyakinan masyarakat terhadap penegakkan hukum,” lanjutnya.

Baca Juga:   Bocah Perempuan Berusia Satu Bulan Diduga Dibunuh Ibunya

Riko Pasaribu meninggal dunia bersama istri, anak, dan cucunya di dalam kediamannya yang ada di Kabupaten Karo, Sumut pada Kamis 27 Juni 2024.

Keempat korban meninggal usai rumahnya dibakar.

Kasus itu bermula saat Riko yang merupakan wartawan Tribrata TV memberitakan masalah judi yang disebut dikelola oknum TNI bernama Koptu HB.

Sejauh ini polisi telah menetapkan tiga tersangka pelaku pembakaran tersebut.

Abet mengatakan, kasus tewasnya Riko dan keluarga memang cukup menyedihkan.

Apalagi sebut dia, Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung nilai nilai kebebasan pers.

Dia berharap perlindungan terhadap jurnalis dilakukan dengan memastikan penegakkan hukum atas kematian Riko.

Baca Juga:   Tim Asistensi Mabes Polri Cek Kesiapan Polrestabes Medan pada PAM Pemilu 2024

“Bahwa yang penting jangan muncul persepsi bahwa jurnalis tidak dalam kondisi yang aman. Kita sudah mengakui dan bersepakat bahwa Indonesia adalah negara demokratis dan salah satu pilar demokrasi adalah jurnalis di dalamnya. Oleh sebab itu perlindungan jurnalis itu menjadi penting kami,” tutup Abet.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *