3 Kali Mangkir, DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion di Madina Ditangkap di Mencirim

Tersangka IS, buronan dugaan korupsi proyek Stadion Kabupaten Mandailing Natal setelah ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut.
Tersangka IS, buronan dugaan korupsi proyek Stadion Kabupaten Mandailing Natal setelah ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang beergabung dama Tim Tangkap Buronan (Tabur) membekuk IS.

IS adalah tersangka buronan dugaan korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakan, IS ditangkap di rumahnya yang ada di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumut, Andre Ridwan pada Senin (17/2/2025) malam sekira pukul 20.00 WIB.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil tersangka IS secara sah sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan. Namun tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan sebagai DPO November 2024 kemarin,” kata Adre, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga:   HUT ke-77 Bhayangkara, Danlantamal I Belawan Beri Suprise ke Polrestabes Medan

Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat IS ini bermula dari pembangunan tribun A Stadion Kabupaten Mandailing Natal yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan tahun anggaran 2017.

Proyek ini bersumber dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

Nilai anggarannya sebesar Rp 2.146.569.000 yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

“Tersangka IS selaku Direktur CV. Wastu Cipta Konsultan sebagai Konsultan Pengawas pada pembangunan stadion Kabupaten Mandailing Natal tahun 2017 tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan, tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan tidak sesuainya hasil pekerjaan dan tidak bermanfaatnya bangunan tersebut,” kata Adre.

Baca Juga:   Ilham Mudi, Eks Lurah Bukit Jengkol Dituntut 2 Tahun Penjara

Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017, lanjut Adre, tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14 persen dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp 844.047.819.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Binjai ini menyampaikan, bahwa tersangka IS patut disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:   PWI Sumut Pelatihan dan Orientasi Anggota Muda di Berastagi

“Tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses lebih lanjut. Serah terima tersangka dari Kasi E Husairi kepada Kajari Madina Muhammad Iqbal didampingi Kasi Pidsus Herianto dan tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas I Tanjung Gista Medan,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *