TajukRakyat.com,Labuhanbatu– Terduga pengedar sabu berinisial PN alias Pajar (43) cuma bisa menundukkan kepalanya dalam-dalam saat ditangkap polisi.
Pada Selasa (23/1/2024) kemarin, Pajar ditangkap petugas Polsek Panei Tengah karena menguasai sabu seberat 0,65 gram.
Untuk mengelabui petugas, Pajar sempat menyembunyikan sabu miliknya di celah lampu motor.
Namun, akal bulus warga Lingkungan III, Desa Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu itu terbongkar.
Petugas yang begitu teliti dalam melakukan penangkapan menemukan barang bukti sabu tersebut.
“Selain narkoba, ada juga barang bukti uang tunai disita petugas,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu, Rabu (31/1/2024).
Parlando mengatakan, tersangka Pajar ini sudah lama menjadi target operasi polisi.
Maka dari itu, begitu petugas mendapat laporan bahwa tersangka tengah menunggu pembeli di Dusun III Sei Cina, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, polisi pun bergerak menangkapnya.
Dalam kasus ini, tersangka akan disangkakan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(won)