Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dilebur, Kemenkes Pastikan Iuran Tidak Naik

Kementerian Kesehatan saat ini tengah membahas penghapusan kelas BPJS Kesehatan
Kementerian Kesehatan saat ini tengah membahas penghapusan kelas BPJS Kesehatan

TajukRakyat.com,Jakarta– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah membahas penghapus kelas pada BPJS Kesehatan.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, meski kelas BPJS Kesehatan sudah dihapus, dipastikan iuran tidak akan naik.

“Iuran masih dibahas tapi tidak akan naik,” kata Nadia kepada Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:   Rumah Gandeng di Komplek Eks Kowilhan Ludes Terbakar, Pemilik Histeris

Adapun rencana penghapusan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan yang diubah menjadi satu kelas saja bakal diberlakukan secara bertahap, dan berlaku penuh pada tahun 2025.

Penghapusan ini diberlakukan seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“(Nantinya) semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1,2 atau 3” tutur Nadia.

Baca Juga:   Tim Reskrim Polsek Medan Baru Ciduk Pelaku Penggelapan Sepedamotor, Penadah Lagi Dicari

Saat ini, kata Nadia, sudah ada 10 rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan KRIS.

Kesepuluh rumah sakit tersebut, yakni RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.

Namun berdasarkan data Peta Jalan Implementasi KRIS, ada 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan, meliputi 42 rumah sakit jiwa, 52 RSD Pratama, dan 89 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC).

Baca Juga:   Vladimir Putin Dikabarkan Maju Lagi jadi Calon Presiden Rusia

“Saat ini dari 4 sudah 10 rumah sakit, ya. Setelah uji coba akan dikaji dulu,” jelas Nadia.

Sebagai informasi, penerapan KRIS pada tahun 2025 ini mundur dari sebelumnya direncanakan tahun 2024.

Masa penerapan ini disampaikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:   Divonis 1,5 Tahun, Richard Eliezer Berharap Bisa Dinas Lagi di Brimob

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, penerapan KRIS dengan 12 kriteria akan dilaksanankan secara bertahap.

Adapun, penahapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS) dimulai pada tahun 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit.

“Dan penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Mickael dipantau melalui akun YouTube Komisi IX DPR RI.(kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *