TajukRakyat.com,NiasSelatan– Petugas Sat Reskrim Polres Nias Selatan akhirnya menangkap Osarao Tofanao, Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan.
Sebelumnya, Osarao Tofanao dilaporkan telah merudapaksa warganya, sebut saja Bunga (20).
Kasus ini pun sudah dilaporkan korbannya sejak 9 Januari 2023 silam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan.
Pelaku diamankan petugas pada Rabu (18/1/2023) kemarin.
“Masih dalam penyelidikan, masih interogasi,” kata Freddy pada wartawan kemarin.
Freddy bilang, memang antara korban dan pelaku saling mengenal.
Namun, Freddy tidak menjelaskan bagaimana korban dan pelaku bisa saling kenal.
Kronologis Kasus
Menurut informasi, kasus pencabulan ini bermula saat pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban.
Korban ditawari bekerja sebagai staf di kantor desa.
Karena percaya, korban kemudian datang ke rumah pelaku.
Saat itu, rumah pelaku dalam keadaan kosong.
Tiba-tiba saja, pelaku menarik tangan korban, dan memaksanya masuk ke dalam kamar.
Dalam kondisi diancam, korban diminta untuk tidak teriak.
Jika teriak, korban akan dihabisi.
Lantaran ketakutan, korban pun akhirnya pasrah digagahi pelaku.
Setelah kejadian, keluarga korban yang mengetahui aksi bejat ini lalu melapor ke Polres Nias Selatan.
Dalam waktu singkat, pelaku kemudian diamankan.
Desas-desus Dipaksa Minum Pil
Sejak kasus ini bergulir, berbagai desas-desus beredar di masyarakat.
Kepada wartawan di Nias Selatan, korbannya mengaku sempat diminta pelaku untuk meminum sebuah pil.
Belakangan diketahui, pil itu bertujuan merusak janin korban.
Atas hal itu, korban pun menyimpan pil tersebut sebagai bukti.
Namun begitu, belum ada penjelasan pasti dari polisi soal desas-desus ini.(arch)