TajukRakyat.com,Deliserdang – Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri mengatakan, setidaknya ada 3 point yang menjadi perhatian kita bersama khususnya untuk Kabupaten Deli Serdang terkait pelayanan publik, pengurusan ijin hingga pengadaan yang rentan menjadi sumber korupsi.
Hal ini disebutkan Zakky didampingi Wakil Ketua III H. Hamdani Syahputra, saat sesi pemaparan pencegahan korupsi didaerah pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Wilayah I, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/25) lalu.
Kegiatan yang dibuka Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tersebut dihadiri Gubsu, Bupati/Walikota/Pimpinan se-Sumatera Utara diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK.
Zakky menambahkan sebagai unsur lembaga penyelanggara pemerintah, DPRD memiliki fungsi dalam hal pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah baik dari sisi APBD, Program hingga Peraturan Daerah yang sesuai dengan asta cita dan visi misi pemerintah dan perundang-undangan.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kunci utama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di daerah berada di tangan pemerintah daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pasalnya, Pemda/Pemko dan DPRD merupakan aktor yang berperan strategis dalam proses pengambil kebijakan di daerah.
Kolaborasi dan sinergitas dalam Komitmen bersama dibutuhkan dan terus berlanjut pada pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah, pendampingan dari KPK sangat dibutuhkan sehingga pemerintahan berjalan lebih bersih, efektif, efisien dan profesional sesuai dengan asta cita dan visi misi pemerintah dan perundang-undangan. (*)