KKJ Sumut Kecam Tindakan Oknum Preman Intimidasi Wartawan di PN Medan

Korban didampingi KKJ Sumut.(ist)
Korban didampingi KKJ Sumut.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) mengecam tindakan intimidasi dilakukan sekelompok orang yang disebut-sebut oknum preman terhadap wartawan Harian Mistar Deddy Irawan.

Intimidasi diilakukan saat korban melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/2/2025) kemarin.

Dari kronologis yang didapat KKJ Sumut, bahwa peristiwa intimidasi yang mengarah pada tindakan premanisme ini bermula ketika Deddy Irawan tengah melakukan peliputan sidang kasus penipuan modus agensi artis dengan terdakwa Desiska boru Sihite di ruang sidang Cakra VI PN Medan.

Saat sidang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dimulai, Deddy Irawan mengambil dokumentasi.

Lalu Deddy duduk di kursi pengunjung sidang. Beberapa saat kemudian, Deddy dipanggil sekelompok pria yang ia duga preman mengawal sidang Desiska boru Sihite.

Namun Deddy sempat mengacuhkan panggilan para preman tersebut, dan tetap melakukan peliputan.

Hingga akhirnya, Panitera Pengganti PN Medan bernama Sumardi memanggil Deddy untuk keluar dari ruang sidang.

Baca Juga:   3 Remaja Diduga Anggota Geng Motor Pasang Wajah Melas saat Ditangkap Warga

Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikepung sejumlah terduga preman itu.

Mereka mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan. Lalu, pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam sidang itu lantas menanyakan soal izin pengambilan foto, hingga data diri Deddy.

Deddy lantas menunjukkan identitas ID Card Persnya.

Ia memperkenalkan diri sebagai wartawan yang biasa melakukan peliputan di PN Medan.

Setelahnya, menurut pengakuan Deddy, para terduga preman, termasuk Panitera Pengganti bernama Sumardi memaksa Deddy menghapus foto yang telah ia ambil.

Padahal, sidang sendiri terbuka untuk umum. Tidak hanya dipaksa menghapus foto, para terduga preman ini juga sempat berusaha merampas gawai milik Deddy.

Karena saat itu Deddy sendirian, ia pun tak bisa melawan dan pasrah foto liputannya dihapus paksa para terduga preman.

Karenanya, perbuatan para terduga preman ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Pers No 40 tahun 2009.

Baca Juga:   Projo Siap Dukung Bobby Nasution di Pilkada

Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus menjelaskan bahwa Pers tidak dikenakan penyensoran. Bahkan, mereka yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 2009.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ujar Array A Argus saat mendampingi korban membuat laporan di Polrestabes Medan Selasa (25/2/25).

Menyikapi kasus tersebut, KKJ Sumut menyatakan sikap.

1. Mengecam tindak intimidasi dan perintangan yang dialami Deddy Irawan. Karena perbuatan para pelaku tersebut bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

2. Mendesak Kapolda Sumut/Kapolrestabes Medan beserta jajaran mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelakunya.

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Baca Juga:   Kencan Ditolak, David Chandra Diadili di PN Medan

4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.

5. Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi,

Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik.(*)

Korban didampingi KKJ Sumut.(ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *