Korupsi Proyek Jalan di Sumut : Topan Ginting Katanya Dapat Fee 4 Persen

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Ryan Muhammad staf Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sumut blak-blakan soal fee proyek peningkatan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 69,8 miliar yang bakal dikerjakan Dirut CV Dalihan Natolu Grup( DNG)  Muhammad Akhirun alias Kirun dan CV Rona Mora (RM) Rayhan Piliang

Ryan selaku bawahan Eks Kepala UPT Gunung Tua menjelaskan fee proyek hanya didapatkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni  Rasuli sebesar 1 persen dan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, 4 persen.

“Saya tahu fee untuk Kadis 4 persen, sedangkan PPK 1 persen, ” ujar Ryan Muhammad saat menjadi saksi perkara suap terdakwa Akhirun alias Kirun dan Rayhan Piliang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/25)

Menurut dia, peroleh fee proyek untuk kedua pejabat itu suatu kelaziman di UPTD Gunung Tua

“Selama saya jadi staf pengawasan Jalan dan Jembatan tahun 2016 perolehan fee proyek tersebut bukan rahasia umum lagi ” ujarnya.

Kata Ryan Ini Perintah Rasuli

Ryan juga mengaku mendapat perintah dari Rasuli untuk memenangkan perusahaan milik terdakwa Kirun dan Rayhan untuk mengerjakan dua proyek Jalan Sipiongot dan Hutaimbaru- Sipiongot.

“Bagaimana caranya perusahaan milik kedua terdakwa harus kita menangkan,” ujar Ryan menirukan perintah Rasuli

Mendapat perintah tersebut, Ryan langsung bertemu Taufik ajudan terdakwa Kirun untuk mempersiapkan dokumen serta survei ke lapangan.

Baca Juga:  Lagi, BNN RI Temukan 1,5 Ha Ladang Ganja : 12 Ribu Batang Dimusnahkan

Selanjutnya melakukan pertemuan dengan kedua terdakwa, Rasuli dan Alexander Meliala selaku Konsultan Perencanaan di Brother Kafe tanggal 24 Juni 2025 untuk mencocokkan harga dari Rp 108 miliar dari perencanaan menjadi Rp 96 miliar.

Kemudian Ryan dan Bobby meng-upload kedua proyek jalan tersebut di e-katalog pada sore hari dan diumumkan pemenang pada malam harinya.

Setelah kedua perusahaan terdakwa jadi pemenang proyek, Ryan mengaku mendapat perintah dari Rasuli untuk menagih komitmen fee 0,4 persen kepada Rayhan. Tapi permintaan tersebut belum dipenuhi

Penggeseran Anggaran Proyek

Ryan juga menerangkan penggeseran anggaran proyek di UPTD Gunung Tua di tahun 2025.

Semua mendapat proyek drainase dan jalan dengan pagu anggaran Rp 9,4 miliar.

Namun proyek yang ditampung dalam APBD Sumut hilang berganti dengan dua proyek senilai Rp165 miliar

“Ini tidak lazim, proyek yang sudah dianggarkan mendadak jadi nol,” ujar Ryan lagi

Ryan tidak mengetahui siapa yang paling berperan dalam menggeser anggaran tersebut

“Saya tidak tahu peran siapa, tapi realitanya anggaran yang sudah digeser secara mendadak ” lanjutnya

Perintah Terdakwa Kirun

Alexander Meliala selaku Konsultan Perencanaan mengaku mendapat perintah dari terdakwa Muhammad Akhirun alias Kirun untuk mengurangi volume pekerjaan agar disesuaikan pagu anggaran proyek peningkatan Jalan Sipiongot – batas Labuhan Batu senilai Rp 96 miliar.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut

Hal itu dikemukakan Alexander Sinulingga saat menjadi saksi dalam perkara suap terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Dirut PT Rona Mora (RM) Rayhan Piliang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu(7/10/25)

Menurut Alex, hasil perhitungan dengan Tim Perencanaan menemukan pagu anggaran Rp 108 miliar untuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan di Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar

Sebelumnya pagu anggaran versi Alexander Sinulingga sebesar Rp 108 miliar akhirnya disesuaikan menjadi Rp 96 miliar setelah bertemu dengan eks Kepala Unit Pelaksana Teknis ( UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Effendi Siregar dan terdakwa Kirun dan Rayhan di Brother Kafe di Medan, 24 Juni 2025

Pengurangan Volume Pekerjaan

“Pertemuan tersebut membahas pengurangan volume pekerjaan termasuk harga,” ujar Alexander menjawab pertanyaan Jaksa KPK Eko Wahyu

Alexander mengaku  ditunjuk sebagai Konsultan Perencanaan.oleh Rasuli dan akhirnya diperkenalkan kepada terdakwa Kirun dan Rayhan Piliang

“Saya mengenal kepada kedua terdakwa diperkenalkan oleh Rasuli,” ujar Alexander dihadapan Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu.

Menurut dia, selaku Konsultan Perencana tidak lazim bertemu calon rekanan yang bakal mengerjakan proyek jalan tersebut.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Begal Bersajam Gagal Beraksi, 'Remuk' Setelah Ditangkap Warga

“Sebenarnya pertemuan itu tidak lazim.Semula saya diajak bertemu Rasuli di Brother Kafe. Ternyata di tempat tersebut sudah ada terdakwa Kirun dan Rayhan,” ujar Alex

Selain Alexander, turut didengar keterangan Bobby dan Ryan Muhammad selaku staf Pengawas Jalan dan Jembatan di UPTD Gunung Tua.

Ryan mengaku mendapat perintah dari Rasuli selaku atasan untuk memenangkan terdakwa Kirun dan Ryan untuk mengerjakan proyek peningkatan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 69,8 miliar dengan berbagai cara termasuk mengumumkannya di e-katalog.

Ryan mendapat fee Rp 5 juta dari Rayhan setelah diumumkan CV DNG dan RM sebagai pemenang proyek

Diketahui Jaksa KPK Eko Wahyu mendakwa dua terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur PT DNG dan anaknya Rayhan Piliang selaku Direktur PT Rona Mora didakwa memberi suap kepada Eks Kadis PUPR Sumut untuk mengerjakan dua proyek Jalan di Sumut senilai Rp 165 miliar (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *