Lagi, BNN RI Temukan 1,5 Ha Ladang Ganja : 12 Ribu Batang Dimusnahkan

Pemusnahan ladang ganja.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali melakukan pemusnahan Ladang Ganja di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Sebanyak 12 ribu batang ganja yang ditemukan dari ladang ganja seluas 1,5 hektar terpaksa dimusnahkan.

Berdasarkan pres rilis Biro Humas BNN RI menyampaikan usia tanaman diperkirakan enam bulan dengan tinggi tanaman ganja berkisar antara 100 hingga 150 cm.

Bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG), BNN RI mengidentifikasi ladang ganja melalui pantauan Pesawat Terbang Tanpa Awak yang ditindaklanjuti proses penyelidikan tim di lapangan.

Atas temuan tersebut, BNN melakukan pemusnahan Ladang Ganja dipimpin Kepala Koordinator Narkotika Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo.

Baca Juga:   Lagi, Curanmor Beraksi di Wilayah Medan Area, Sepeda Motor Istri Wartawan Medan Pos Dilarikan Maling

Pemusnahan dilakulan di wilayah Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Tanaman ganja siap panen tersebut berada di lereng dengan kemiringan jalur 45 hingga 80 derajat.

Total berat tanaman ganja yang dimusnahkan mencapai 6 Ton dengan jarak kerapatan antar tanaman berkisar 50 cm.

Pemusnahan Ladang ganja menurunkan 128 personel dari Polres, Brimob, PM, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Bea Cukai, dan instansi lainnya.

Masih maraknya aktivitas penanaman ganja menjadi bukti bahwa minimnya kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum di Indonesia yang melarang dengan tegas adanya budidaya tanaman ganja.

Baca Juga:   Maling Motor di Medan Berakhir di Aksinya yang ke 9

Untuk itu, Direktorat Narkotika menggandeng Deputi Pemberdayaan Masyarakat guna menindaklanjut upaya pemusnahan ladang ganja melalui program Grand Design Alternative Development (GDAD).

GDAD merupakan program alih fungsi lahan ganja menjadi lahan produktif lainnya yang mampu meningkatkan kesejahteraan serta komoditas perkebunan khas daerah, seperti kopi, jagung, coklat dan sebagainya.

Dengan dilakukannya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat sekitar sadar akan aturan tersebut dan beralih pada tanaman produktif lain.

Upaya yang tengah dilakukan Direktorat narkotika merupakan komitmen BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)

Baca Juga:   Hakim Bilang Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Sakit Hati

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *