TajukRakyat.com,Jakarta – KPK telah mengembalikan mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel pada 26 Agustus 2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mobil tersebut adalah kendaraan sewaan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk operasional Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker, bukan aset pribadi atau hasil tindak pidana korupsi.
“Aset tersebut adalah aset yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta yang digunakan untuk operasional saudara IEG (Noel) sebagai wakil menteri,” ucapnya.
Status Mobil Immanuel Ebenezer Sewaan
Budi menjelaskan fakta terkait status mobil itu bersifat sewaan diketahui penyidik setelah memanggil sejumlah saksi, salah satunya Sekretaris Jenderal Kemenaker hingga pihak swasta.
Mobil Alphard berpelat B 2364 UYQ tersebut merupakan jenis hybrid keluaran 2024 dan terdaftar atas nama perusahaan penyewa. Selain Alphard, KPK juga menyita sejumlah kendaraan lain yang terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker yang menjerat Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lain.
Dengan demikian, mobil Alphard tersebut bukan barang hasil korupsi, melainkan aset sewaan yang dikembalikan kepada pihak berwenang sesuai aturan hukum.
Kasus korupsi Immanuel Ebenezer
Kasus korupsi yang menjerat Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), adalah dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus ini mencuat pada Agustus 2025 setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Immanuel dan 10 orang lainnya yang diduga terlibat.
Modus operandi yang diungkap KPK adalah dengan memperlambat dan mempersulit proses permohonan sertifikat K3, sehingga para pemohon harus membayar uang pelicin hingga jutaan rupiah.
Padahal tarif resmi sertifikasi hanya sebesar Rp 275 ribu, namun biaya yang dipungut mencapai Rp 6 juta per sertifikat. Total uang hasil pemerasan ini dilaporkan mencapai sekitar Rp 81 miliar.
Sertifikasi K3 berfungsi sebagai pengakuan kompetensi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang sangat penting bagi perlindungan tenaga kerja.
Kasus ini menjadi sorotan karena selain kerugian negara, korupsi di sektor ini berdampak langsung pada keselamatan pekerja.
Noel Ditetapkan Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Immanuel diberhentikan dari jabatan Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.
KPK terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pejabat Kemenaker lainnya yang diduga terkait.
Kasus ini menjadi tamparan bagi kabinet Presiden Prabowo Subianto karena melibatkan pejabat tinggi yang menjabat kurang dari setahun, dengan tuntutan pemberantasan korupsi yang nyata dan pembenahan integritas pejabat publik.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan korupsi.
Kasus ini juga memunculkan desakan evaluasi dan reshuffle kabinet Merah Putih terkait jajaran yang terlibat korupsi.(*)