KPK Tetapkan PNyD Tersangka Pemerasan di Rutan KPK

ILUSTRASI penyidik KPK
ILUSTRASI penyidik KPK

TajukRakyat.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pemerasan dan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Adapun tersangka tersebut bernama Hengki.

Hengki adalah mantan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNyD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dalam perkara ini, Hengki disebut-sebut sebagai pihak yang membangun sistem pemerasan atau pungutan liar (Pungli) di tempat tahanan korupsi itu.

“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI Jakarta) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024), dikutip TajukRakyat.com dari Kompas.com.

Meski Hengki yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) sudah pindah dari Kemenkumham, KPK tetap mengusut perbuatannya ketika bertugas di lembaga antirasuah.

Baca Juga:   Ganjar Tegaskan Sikap Oposisinya Tidak Mewakili PDIP

Tanak mengatakan, selama perbuatan Hengki memenuhi unsur-unsur dalam pasal tindak pidana korupsi pihaknya tetap akan menetapkannya sebagai tersangka.

“Tersangka dia, kita tetap proses,” ujar Tanak.

Selain Hengki, belasan pegawai rutan KPK juga ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun status kepegawaian pegawai KPK yang turut menjadi tersangka dalam perkara ini apakah akan dipecat bergantung pada aturan di Undang-Undang ASN.

Namun, menurut Tanak, jika melihat ancaman hukuman dalam pasal pemerasan, mereka terancam diberhentikan.

“Berarti kemungkinan besar dia diberhentikan dengan tidak hormat, dalam arti dipecat sebagai ASN,” kata Tanak.

Sebagai informasi, kasus dugaan pungli di Rutan KPK ini diusut dari tiga sisi yakni, pidana, disiplin, dan etik.

Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK karena terlibat pungli di Rutan KPK.

Baca Juga:   Menang Adu Finalti, Timnas Maroko U-17 Melaju ke Perempat Final

Mereka diduga menerima uang dari para tahanan kasus korupsi dengan nilai mencapai Rp 20 juta untuk menyelundupkan handphone, Rp 200 ribu untuk mengisi daya handphone, dan uang tutup mata bulanan mencapai Rp 5 juta.

Dalam putusan sidang etik itu, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka Terhadap 78 pegawai.

Dewas hanya bisa menjatuhkan sanksi moral karena pegawai KPK berstatus ASN.

Dewas menyatakan tidak berwenang memutus perkara 12 orang lainnya karena tindakan mereka dilakukan sebelum lembaga itu dibentuk di KPK.

Saat ini, masih terdapat tiga pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik.

Mereka merupakan atasan dari para pegawai yang menjabat sebagai Kepala Rutan, eks Pelaksana Tugas (plt) Karutan, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNyD) dari Polri.

Baca Juga:   Ratu Narkoba Asal Aceh Divonis Hukuman Mati di PN Medan

Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *