TajukRakyat.com,Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Sumut kembali memusnahkan barang bukti narkoba di halaman Kantor BNNP Sumut, Jalan Willem Iskandar Wilayah Percut Seituan.
Barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan.
Barang buktinya 7 Kg sabu asal Malaysia yang dibawa seorang kurir dari jalur perairan Muara Sungai, Asahan Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Barang bukti ini kemudian dimusnahkan di Halaman Kantor BNNP Sumut, Jalan Willem Iskandar, Jumat (3/11/23).
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan dalam keterangannya, Jumat (3/11/23) mengatakan sabu itu rencananya akan dibawa tersangka, SA (46) Sukobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ke Provinsi Jawa Timur.
Namun aksi tersangka berhasil digagalkan prajurit TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan yang kemudian diserahkan ke BNNP Sumut.
“Hasil interogasi tersangka dijanjikan upah Rp 50 juta untuk perkilogram sabu jika berhasil mengantarkannya sampai ke lokasi,” jelasnya.
Dalam pengkuannya, tersangka SA juga sudah 3 kali melakukan aksinya.
Dengan berhasilnya diungkap peredaran narkotika ini uang negara yang terselamatkan sekitar Rp 7 miliar.
Dikatakan, tahun ini BNNP Sumut menargetkan 1500 orang korban penyalahgunaan narkotika untuk direhab.
Para korban penyalahgunaan narkotika ini nantinya akan direhab di Rindam dan Mako Brimob.
“Tahun depan kita menargetkan 10 ribu orang korban penyalahgunaan narkotika untuk direhab,” jelasnya.
Diakui Toga, penanganan korban penyalahguna narkotika selama ini kurang maksimal.
Masih ada 3,6 juta lebih korban yg belum disentuh.
Untuk Sumut, korban penyalahgunaan narkotika di Sumut mencapai 1 juta lebih dan yang baru disentuh baru sekitar 10 ribu orang.
“Bagi masyarakat jika ada anggota keluarganya yang terpapar narkotika segera melapor,” ajaknya.(*)