Sumut  

Lama Menduda, Pria Asal Torgamba Cabuli Bocah Modus Tawarkan Bakso

SD (41), seorang duda yang nekat cabuli bocah modus tawarkan bakso usai ditangkap petugas Polres Labuhanbatu Selatan
SD (41), seorang duda yang nekat cabuli bocah modus tawarkan bakso usai ditangkap petugas Polres Labuhanbatu Selatan

TajukRakyat.com,Labusel– SD (41), warga Jalan Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan kini meringkuk di penjara karena nekat cabuli bocah modus tawarkan bakso.

Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, aksi bejat pelaku ini berlangsung pada Kamis (31/8/2023) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Sebelum cabuli bocah modus tawarkan bakso, pelaku datang berkunjung ke Jalan Labuhan Lama, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menghadiri pesta hajatan.

Baca Juga:   Gempa Jepang Tewaskan 6 Warga, Picu Tsunami Setinggi 1,2 Meter

Kebetulan, di sana pelaku melihat korban yang tengah asyik bermain.

Karena pelaku sudah lama menduda akibat diceraikan istrinya, muncul niat jahat pria paruh baya ini.

Pelaku lantas memanggil korban, dan menawarkannya untuk makan bakso.

Korban yang masih berusia tujuh tahun ini lantas tergiur dengan tawaran tersangka.

Korban kemudian ikut dengan tersangka makan bakso.

Baca Juga:   Ngebut, Mobil Toyota Raize Tabrak Angkot, Tujuh Penumpang Luka

Saat tengah menyantap bakso, tiba-tiba pelaku memasukkan tangannya ke arah kemaluan korban.

Untung saja, aksi tersebut dipergoki oleh warga.

Sontak, pelaku pun nyaris kena bogem mentah masyarakat yang geram dengan ulah pelaku.

“Ayah kandung korban kemudian melapor ke Polres Labuhanbatu Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP M Reza, Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:   Kombes Bambang Tertianto Ditunjuk Jabat Kabid Propam Polda Sumut

Mendapat laporan dari orangtua korban, polisi pun bergerak cepat menangkap tersangka.

Tak butuh waktu lama, pelaku pun diringkus.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com, pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) UUD No 17 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *